Selasa, 18/07/2017

Dilarang Parkir Simpang Yabis

Selasa, 18/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dilarang Parkir Simpang Yabis

Selasa, 18/07/2017

BONTANG– Polisi lalu lintas Bontang menerapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di seputaran ruas jalan Brigjend Katamso hingga jalan Bhayangkara. Disepanjang ruas jalan ini dilarang untuk memarkirkan kendaraan roda empat di badan jalan.

Kapolres Bontang, melalui Kasat Lantas Irawan Setyono mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan mulai hari ini, Senin17/7/2017. Untuk sepekan ini, pihaknya masih mensosialisasikan aturan baru ini kepada pengendara. Hari pertama pelaksanaan, sebanyak 15 kendaraan roda empat didapati melanggar regulasi baru ini.

“Kita tindak mereka, karena sifatnya masih imbauan maka kami berikan teguran tertulis, serta merekam jenis kendaraan mereka. Jadi apabila masih didapati lagi, maka langsung penindakan tilang,” kata Kasat Irawan kepada wartawan.

Dijelasakan, sosialiasi akan dilakukan sampai dengan, Sabtu (22/7) mendatang. Pihaknya sudah memasang sejumlah rambu diseputaran jalan agar pengendara dapat mengetahui regulasi terbaru. Mereka tidak diperkenankan untuk memarkir, namun dibolehkan untuk berhenti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Pengemudi bisa setop di situ, tapi catatan pengemudi harus di dalam mobil, kendaraan tetap menyala dan lampu sein juga menyala. Kalau parkir di situ akan ditilang,” katanya.

Bagi pengemudi yang ingin memarkir kendaraan mereka, bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Sebelumnya, pihak Polantas Bontang telah bekerja sama dengan pemilik lahan di seputaran jalan tersebut. Mereka setuju, agar lokasi lahannya digunakan sebagai kantong parkir selama aturan ini dijalankan.

Disebutkan, beberapa kantong parkir yang tersedia diantaranya, untuk di jalan Brigjend Katamso di dekat kantor PDAM Tirta Taman, ada kantong parkir tepat di kawasan ruko, tepatnya di halaman toko Bonex. Kemudian di ruas jalan Bhayangkara, kantong parkir yang tersedia di parkiran Bank BPD Kaltim serta dua puja sera terdekat.

“Kami sudah siapkan kantong-kantong parkirnya. Ada rambu yang mengarahkan ke kantong parkir jadi aturan ini sudah kami siapkan solusinya,” kata perwira tiga balok ini.

Selain dilarang untuk parkir,  lajur jalan juga diatur sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk roda dua menggunakan lajur jalan sebelah kiri, sedangkan untuk roda empat menggunakan lajur kanan.

“Kalau misalnya ada pengendara yang ingin menepi atau mengganti lajur jalan, sisa nyalakan lampu sein mereka minimal 100 meter sebelum menepi atau belok,” katanya.  (kb)


Dilarang Parkir Simpang Yabis

Selasa, 18/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.