Senin, 22/07/2019

Di Samarinda, Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta

Senin, 22/07/2019

Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Di Samarinda, Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta

Senin, 22/07/2019

logo

Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyoroti banyaknya warga yang kerap membakar sampah selama ini. Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, tertulis jelas pembakaran sampah merupakan hal yang tidak diperkenankan. Karena itu, dalam waktu dekat DLH akan melakukan razia terhadap masyarakat yang membakar sampah. “Menurut aturannya memang tidak boleh membakar sampah. Makanya kita sudah siapkan tim untuk razia,” ujar Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani.

Yama-sapaan akrab Nurrahmani- tidak menampik jika selama ini penegakan Perda yang ada masih terfokus pada aturan terkait waktu membuang sampah. Sedangkan untuk larangan membakar sampah dan membuang sampah ke sungai diakui belum berjalan efektif. ”Kalau buang sampah ke sungai sebenar­nya kita sudah minta tolong sama pihak kelurahan. Kita minta supaya ikut mengawas,” sebut Yama.

Kendati demikian, Yama meyakinkan dalam waktu dekat ini pihaknya belum menerapkan sanksi. Pasalnya ia mengakui bahwa warga Samarinda masih banyak yang belum mengatahui isi aturan tersebut. Sehingga pihaknya masih perlu melakukan tahapan sosialisasi kepada segenap warga. 

Sosialisasi tersebut akan disampaikan melalui kelurahan-kelurahan yang ada di Samarinda. Sosisaliasi sebelumnya juga sudah pernah dilakukan 2018 lalu di  tingkat kecamatan. Hal ini perlu diketahui warga, karena ancamannya cukup berat bagi yang melanggar. Tak tanggung-tanggung, warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi kurungan 3 bulan penjara hingga denda Rp50 Juta. ”Kami akan lebih gencar lagi untuk sosialisasikan ini. Jangan sampai nanti sudah tertangkap, baru ngakunya tidak tahu aturan,” terang Yama.

Ke depan, DLH akan merumuskan sanksi administrasi yang akan dibahas bersama DPRD Samarinda. Menurut Yama, sanksi tindak pidana ringan yang selama ini diterapkan kurang efektif dalam memberikan efek jera. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Di Samarinda, Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta

Senin, 22/07/2019

Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.