Sabtu, 10/08/2019
Sabtu, 10/08/2019
Barisan mobil dinas milik Pemkab Kutai Timur yang terparkir rapi di kawasan kantor Bupati Kutim. ( Foto: istimewa)
Sabtu, 10/08/2019
Barisan mobil dinas milik Pemkab Kutai Timur yang terparkir rapi di kawasan kantor Bupati Kutim. ( Foto: istimewa)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima laporan sebanyak 91 unit mobil dinas yang belum dikembalikan ke Pemkab Kutim.
“Dari list data BKD (Badan Kepegawaian Daerah) jumlahnya 91 untuk kendaraan roda empat yang belum dikembalikan,” ungkap Plt Kapala Satpol PP Kutim Didi Hardiansyah.
Dikatakan Didi, aset negara yang dikelola Pemkab Kutim berupa kendaraan dinas tersebut masih banyak dipergunakan para pejabat purnatugas sejak dinyatakan pensiun. “Rata-rata sudah pensiun yang bawa, bahkan dari data yang saya lihat ada sampai tiga mobil satu pejabat pensiunan, kan kasian bagi mereka-mereka yang memerlukan (kendaraan dinas) sekarang,” ujar Didi.
Dikatakan mantan Camat Sangatta Utara itu, pihaknya sudah menerima surat perintah penarikan kendaraan dari pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), namun dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan Pemkab Kutim. “Kita sudah ada surat dari BPK koordinasi dengan BKD, kita hanya laporan ke Bupati, Wakil dengan Sekda, mungkin ada arahan apa, tapi tidak ada permintaan dari mana-mana kita tetap akan tarik,” tutupnya.
Penulis: */zulhamri
Editor: M.Huldi
Barisan mobil dinas milik Pemkab Kutai Timur yang terparkir rapi di kawasan kantor Bupati Kutim. ( Foto: istimewa)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima laporan sebanyak 91 unit mobil dinas yang belum dikembalikan ke Pemkab Kutim.
“Dari list data BKD (Badan Kepegawaian Daerah) jumlahnya 91 untuk kendaraan roda empat yang belum dikembalikan,” ungkap Plt Kapala Satpol PP Kutim Didi Hardiansyah.
Dikatakan Didi, aset negara yang dikelola Pemkab Kutim berupa kendaraan dinas tersebut masih banyak dipergunakan para pejabat purnatugas sejak dinyatakan pensiun. “Rata-rata sudah pensiun yang bawa, bahkan dari data yang saya lihat ada sampai tiga mobil satu pejabat pensiunan, kan kasian bagi mereka-mereka yang memerlukan (kendaraan dinas) sekarang,” ujar Didi.
Dikatakan mantan Camat Sangatta Utara itu, pihaknya sudah menerima surat perintah penarikan kendaraan dari pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), namun dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan Pemkab Kutim. “Kita sudah ada surat dari BPK koordinasi dengan BKD, kita hanya laporan ke Bupati, Wakil dengan Sekda, mungkin ada arahan apa, tapi tidak ada permintaan dari mana-mana kita tetap akan tarik,” tutupnya.
Penulis: */zulhamri
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.