Kamis, 05/09/2019
Kamis, 05/09/2019
Direktur RSUD Kudungga Sangatta, dr Anik Istiyandari
Kamis, 05/09/2019
Direktur RSUD Kudungga Sangatta, dr Anik Istiyandari
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - dr Anik Istiyandari, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, Kutai Timur mengatakan klaim RSUD Kudungga pembayaran terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) adalah kesalahan bersama karena BPJS juga membenarkan dan memverifikasi sehingga klaim dibayarkan “Kami sudah membicarakan tapi belum ada kesepakatan bagaimana sistem pengembaliannya,” jelas Anik.
Dirinya membantah kalau yang ditagihkan selama dianggap fiktif sebagaimana dituduhkan sebelumnya, dan sudah diklarifikasi dengan BPJS bukan klaim fiktif yang dimaksud tapi kesalahan memasukkan kode penyakit.
Kesalahan tersebut ditemukan sejak tahun 2016 sebelum dirinya menjabat sebagai direktur dan selama itu BPJS selalu meloloskan verifikasi itu sehingga oleh RSUD juga dianggap benar sampai akhirnya ada temuan kembali setelah pembayaran. “Kami juga sepakat berkoordinasi untuk menyelesaikannya mengingat hal ini tidak hanya kesalahan dari RS akan tetapi juga dari team verifikasi BPJS sehingga perlu duduk bersama dan sekarang masih dalam proses,” jelas Anik.
Selama ini BPJS tidak melakukan pembayaran secara rutin dan dari data yang dihimpun terhitung sejak April sampai dengan Agustus, rencana pembayaran April dan Mei seharusnya terbayarkan pada Juli. “Kami juga sudah memasukkan tagihan untuk Juni yang masih dalam proses di BPJS sedangkan untuk Juli dan Agustus memang kami belum selesai verifikasinya dan belum kita ajukan. Kalau kita jumlahkan sejak April sampai dengan Agustus mencapai Rp11 miliar lebih, hal ini tentu berpengaruh pada keuangan RS,” ujar Anik lagi.
Terkait adanya rencana kenaikan iuran BPJS selama ini tidak ada pengaruh pada pendapatan RS karena belum ada perubahan tarif INA-CBGs dari BPJS. “Selama ini yang sering berbenturan dengan pasien adalah aturan BPJS tentang rujukan berjenjang/ online mengingat RSUD Kudungga adalah RS tipe B sehingga rujukan harus lewat RS type dibawahnya yaitu type C atau type D kecuali keadaan emergency bisa langsung ke IGD dimanapun rumah sakitnya tanpa harus minta rujukan,” tutup Anik. (*)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.