Selasa, 05/11/2019

Warga Tuana Tuha Keluhkan Angkutan Sawit Melintas di Jalan Desa

Selasa, 05/11/2019

Unsur Muspika saat menggelar rapat permasalahan distribusi CPO roda 10 milik PT Rea Kaltim Palantations di Desa Tuana Tuha. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Tuana Tuha Keluhkan Angkutan Sawit Melintas di Jalan Desa

Selasa, 05/11/2019

logo

Unsur Muspika saat menggelar rapat permasalahan distribusi CPO roda 10 milik PT Rea Kaltim Palantations di Desa Tuana Tuha. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Warga Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan truk hauling perusahaan sawit PT Rea Kaltim Plantations yang melintas di jalan Desa Tuana Tuha, sebab berpotensi merusak jalan.

Kepala Desa Tuana Tuha Tommy mengatakan, masyarakat berharap pihak perusahaan mau mengganti jenis truk dari 10 roda menjadi roda 6 untuk mengangkut sawit. 

Tommy mengaku sudah melayangkan surat ke pihak perusahaan, tapi diabaikan. Menurutnya, ada 10 kilometer jalan umum yang dilalui pihak perusahaan.  

“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan mengabaikan keluhan masyarakat,” katanya ditemui di Kantor Bupati, Senin (4/11) usai menggelar pertemuan dengan Pemkab Kukar dengan perwakilan PT Rea Kaltim dan unsur Muspika. 

Tommy mengatakan, perjanjian penggunaan jalan tersebut memang ada. Hanya saja, tidak diketahui batas waktu berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut. “Intinya kami tidak menghalang-halangi perusahaan menggunakan jalan, tapi diganti jenis truknya,” katanya. 

Perwakilan dari PT Rea Kaltim, Fitra mengatakan, dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak 2014. Sejak itu, jalan tersebut sudah dilalui oleh PT Rea Kaltim. 

Menurutnya, pihak perusahaaan dan Pemkab Kukar sudah melakukan MoU terkait penggunaan jalan tersebut. 

“Memang masa penggunaan jalan sudah habis sejak 2018. Belum diperbaharui. Dan itu yang sedang kita bahas dengan Pemkab Kukar, dan Pemkab Kukar belum punya regulasi seperti apa,” katanya. 

Disinggung tidak membuat jalan perusahaan sendiri, Fitra justru meminta perusahaan lain juga dilibatkan. 

“Semua perusahaan lah harus ditanya pembuatan jalan. Itu kan butuh biaya yang sangat besar. Kenapa hanya Rea Kaltim yang disorot. Kan ada juga perusahan tambang, dan penganggkut BBM yang melintas di area itu. Jangan hanya Rea Kaltim yang tidak boleh lewat,” katanya. 

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kukar berharap kepada PT Rea Kaltim agar menggunakan roda enam jika melintas di jalan umum di Desa Tuana Tuha. 

“Kita akan himpun permintaan dari masyarakat ke perusahaan, bahwa harus kita sama-sama sepakat menggunakan kendaraan, roda enam. Masyarakat juga terakomodir aspirasinya. Kemudian perusahan tidak rugi,” kata Asisten II  H Sukhrawardy. 


Penulis: */Sabri

Editor: M. Huldi

Warga Tuana Tuha Keluhkan Angkutan Sawit Melintas di Jalan Desa

Selasa, 05/11/2019

Unsur Muspika saat menggelar rapat permasalahan distribusi CPO roda 10 milik PT Rea Kaltim Palantations di Desa Tuana Tuha. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.