Kamis, 05/12/2019

Satu Kapal Batu Bara Melintas di Bawah Jembatan Mahakam Setor ke Pelindo Rp1,8 Juta

Kamis, 05/12/2019

Pilar Jembatan Mahakam ( Foto: Dok.korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satu Kapal Batu Bara Melintas di Bawah Jembatan Mahakam Setor ke Pelindo Rp1,8 Juta

Kamis, 05/12/2019

logo

Pilar Jembatan Mahakam ( Foto: Dok.korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARIDA – Pilar Jembatan Mahakam yang semakin sering ditabrak selama beberapa waktu belakangan, kian mengundang pertanyaan public terutama menyangkut pengaturan lalu lintas kapal di bawah jembatan. 

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, seharusnya ada pihak berwenang yang mengatur lalu lintas kapal, bahkan memungut bayaran jika perlu. Politisi ini membeber selama ini ada biaya untuk  dapat melewati kolong jembatan berkisar Rp1,8 juta setiap kali tugboat penarik ponton batu bara melewati jembatan. Uang itu dibayarkan kepada pemandu kapal dari PT Pelindo IV Samarinda.

“Informasi yang kami dapat, setiap kolong jembatan ada biaya yang dikeluarkan pengguna jasa. Satu kali kolong bisa sampai Rp1,8 juta. Itu ternyata dibayar,” jelas Hasanuddin saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Pelindo, KSOP, dan pihak terkait sebagai buntut tertabraknya Jembatan Mahakam belum lama ini.

Sayangnya, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, biaya jasa pemanduan tersebut tak masuk kas daerah melainkan disetorkan sebagai pendapatan PT Pelindo yang akan diserahkan kembali ke negara berupa deviden alias pembagian laba pemilik saham. 

Untuk memastikan hal ini, Koran Kaltim menggali info langsung dari Pts General Manager Pelindo IV Cabang Samarinda, Alwi Tunru. Menurutnya,  Pelindo hanya melakukan pemanduan kapal kepada mereka yang telah mendaftar di situs resmi Pelindo. Pelindo kata dia, bahkan selalu menyusun jadwal pemanduan bagi kapal yang hendak mengolongi jembatan. “Kami sebenarnya sudah menjadwalkan kapal yang turun maupun naik. Di luar dari jadwal tersebut, kami tidak melakukan pemanduan karena air pasang surut,” paparnya.

Untuk saat ini kata dia, Pelindo cuma  punya delapan unit kapal pemandu yang disebar ke seluruh perairan di Sungai Mahakam. Tentu saja, jumlah  itu  masih sangat kurang. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Lutfi Wahyudi menyorot serius persoalan ini. Ia menilai ketika dana pemanduan itu masuk ke pusat, artinya yang bertugas memandu setiap kapal yang lewat ada di pusat juga. “Logikanya ketika ada kesalahan terhadap pemanduan ini, apa itu dipandu atau tidak, yang jelas ketika terjadi kecelakaan nabrak pilar, yang jelas berkaitan dengan keselamatan jembatan maka otomatis pihak yamg paling bertanggung jawab adalah Pelindo,” tegasnya.

Selanjutnya, Lutfi menyarankan pengelolaan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam untuk diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda). Hal ini kata dia, lebih menguntungkan dan kontrol kinerjanya juga dinilai lebih mudah. “Melihat realitas yang ada bahwa Pelindo selama ini tidak melakukan pemanduan dengan baik dan benar, maka sebaiknya dikelola oleh Perusda. Kalau kita hanya minta bagi hasil misalnya, lha wong tidak dibagi saja dia tidak lakukan pemanduan dengan baik. Apalagi ketika dibagi mereka merasa kan Pemprov dapat bagian juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dirjen Perbendaharaan Kaltim, Midden Sihombing mengatakan sebenarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) satuan kerja (satker) yang bersentuhan langsung dengan pemungutan PNBP bisa memanfaatkan sebagian dana PNBP tersebut untuk kegiatan. Ia juga tak menampik, selama ini PNBP untuk wilayah Kaltim dari sektor pelabuhan masih sangat tinggi, berkisar Rp1 triliun per tahun. “Tapi kan ini Pelindo ya. Harus dilihat dulu, apakah dia masuk sebagai PNBP atau sebagai pemasukan PT Pelindo selaku BUMN,” katanya.

Jika masuk sebagai PNBP lanjut dia, satker terkait bisa saja mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan sebagian dana tersebut untuk perbaikan jembatan misalnya. “Tapi ya itu harus sepersetujuan Menteri Keuangan,” pungkasnya. (*)


Penulis: */Rusdi

Editor: Aspian Nur

Satu Kapal Batu Bara Melintas di Bawah Jembatan Mahakam Setor ke Pelindo Rp1,8 Juta

Kamis, 05/12/2019

Pilar Jembatan Mahakam ( Foto: Dok.korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.