Rabu, 22/01/2020
Rabu, 22/01/2020
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina
Rabu, 22/01/2020
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Ketua Komisi 3 DPRD Bontang Amir Tosina mengaku masih meragukan hasil laboratorium dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan PT Sucofindo yang mengatakan limbah yang dikeluarkan PT Graha Power Kaltim (GPK) masih dalam ambang batas/baku mutu.
Hal ini diutarakan Amir Tosina usai menggelar rapat kerja tertutup dengan BLH, Selasa, (21/1/2020) kemarin di Gedung DPRD Bontang. Pencemaran yang terjadi di warga yang berdekatan dengan lokasi GPK, ternyata benar, saat Komisi 3 sidak beberapa hari lalu ke lokasi. “Apa yang dilaporkan sumur warga yang tercemar, tanaman mati, saat kami sidak kesana ternyata benar,” kata Amir.
DPRD pun sudah menugaskan BLH untuk meneliti dan sudah keluar hasilnya. Sayangnya, Amir merasa meragukan ahsil tersebut. sebab, masih dalam ambang batas. Sementara kenyataan di lapangan sumur warga yang radiusnya sekitar 500 meter dari lokasi pabrik, benar-benar tercemar.
Sebelumnya sumur tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan hari-hari, seperti masak, nyuci dan lainnya. “Tanaman di sana juga kering dan mati. Ada tiga sumur di sana yang kondisinya tercemar,” paparnya.
BLH saat memeriksa kandungan limbah, pabrik dalam kondisi tidak sedang beroperasi sehingga hasil yang didapat masih dalam ambang batas. Hasil laboratorium dari Sucofindo pun mengatakan hal yang sama, yakni masih dalam batas baku mutu. “Jujur saya katakan saya masih meragukan itu. Tapi kami terima dulu, walau kami merasa tidak puas. Karena kejadian kemarin mengambil penelitian, pabrik dalam kondisi mati. Secara kasat mata, masalah sumur benar-benar tercemar. Pemiliknyapun bilang tadinya sumur bisa dipakai mandi, masak dan lainnya. Sekarang tidak sama sekali,” ujar Amir.
Warga sekitar lokasi meminta kesediaan pabrik GPK untuk memberikan ganti air bersih, dengan cara memasang pipa air bersih PDAM, dan GPK menyetujui. “Pemasangan air bersih, Rp4 juta per 1 orang dan di sana ada 5 KK. Perusahaan nggak boleh tutup mata. Harus bertanggungjawab, terkait masyarakat sekitar dan CSR nya, karena 2,5 persen adalah hak warga,” kata Amir.
Amir mengimbau agar perusahaan benar-benar mentaati aturan AMDAL yang telah dikantongi. “Seharusnya jika sudah mengantongi AMDAL mereka mempelajari dan menerapkan, Kita akan meminta perusahaan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Penulis: */Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.