Jumat, 11/08/2017
Jumat, 11/08/2017
sosialisasi Bagian Ortal Setkab Kukar melakukan sosialisasi SOP yang baru saja disusun. Sosialisasi yang digelar di Kantor BUpati KUtim ini, diperuntukan Kepala SKPD se Kutim. (FOTO: ISTIMEWA)
Jumat, 11/08/2017
sosialisasi Bagian Ortal Setkab Kukar melakukan sosialisasi SOP yang baru saja disusun. Sosialisasi yang digelar di Kantor BUpati KUtim ini, diperuntukan Kepala SKPD se Kutim. (FOTO: ISTIMEWA)
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur Kutim melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) telah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan Ortal telah melakukan sosialisasi SOP baru ini, pada Rabu (9/8) lalu, di Ruang Meranti Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kutim, Mugeni. Turut hadir saat itu perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Fajar Iswahyudi yang menjadi pemateri.
Fajar menjelaskan, Dasar Hukum Sosialisasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Dilanjutkannya, latar belakang Sosialisasi tersebut yakni reformasi birokrasi secara internal dimana perubahan kebutuhan masyarakat dan perubahan paradigma masyarakat. “SOP itu sudah kita sosialisasikan dan jadi latar belakang sosialisasi tersebut juga dilakukan secara eksternal perubahan struktur, tuntutan peraturan dan perubahan sumber daya,” ucapnya
Fajar menjelaskan manfaat adanya SOP tersebut sebagai standarisasi tata cara yang dilakukan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, membantu aparatur lebih mandiri, meningkatkan akuntabilitas, menciptakan ukuran standar kinerja.
“Tentu saja dengan adanya SOP untuk menciptakan kerja yang baik dengan ukuran standar kinerja berdasarkan SOP,” ucap Fajar. “Memastikan pelaksanaan tugas dapat berlangsung diberbagai situasi, menjamin konsisten pelayanan dan memberi informasi mengenai kompetensi pelaksana,” tuturnya lebih lanjut.
Lebih jauh, fajar menjelaskan yang perlu diperhatikan dalam melaksanakannya harus konsisten antara SOP dan apa yang dilakukan. “Jika tidak konsisten maka ada 2 kemungkinan, yaitu karena SOP sudah tidak layak dan harus diperbaiki, dan yang kedua pelakunya sendiri tidak menjalankan sesuai SOP,” jelasnya
Untuk diketahui, Siklus penyusunan SOP terdiri dari empat tahapan yaitu, Persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, integrasi dan monitoring dan evaluasi. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.