Senin, 28/08/2017
Senin, 28/08/2017
ILUSTRASI
Senin, 28/08/2017
ILUSTRASI
SANGATTA - Keterbatasan blanko KTP elektronik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). membuat aktivitas pencetakan untuk sementara dihentikan. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terpaksa tidak bisa melayani pencetakan e-KTPl ulang, terutama bagi masyarakat yang ingin mencetak KTP baru karena alasan kehilangan atau berganti data kependudukan.
Layanan pencetakan diutamakan hanya bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau diistilahkan batas siap untuk dicetak atau print ready record (PRR). “Kebijakan ini karena blangko yang ada terbatas,” terang Kadisdukcapil, Januar Halim.
Disebutkannya, kekurangan stok blanko e-KTP ini terjadi sejak bulan Juli lalu akibat belum adanya hasil lelang pengadaan dari Kemendagri. Jadi, pusat menginstruksikan Dukcapil hanya melayani pencetakan KTP elektronik kepada masyarakat yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman.
“Bagi masyarakat yang KTP elektroniknya hilang atau yang ingin mengganti data kependudukannya,seperti pindah alamat atau mengganti status maka sementara hanya dicetakkan surat keterangan,” bebernya.
Ia mengatakan, Disdukcapil hanya mendapat 10 ribu blanko, kini tersisa sekitar 1.500 blanko.”Surat Keterangan sama kuatnya dengan KTP, karenanya warga sebaiknya perbanyak fotokopi jika perlu di-scan sehingga yang dibawa cukup scan-nya saja karena jika hilang sulit untuk mendapatkan gantinya,” pungkasnya.(yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.