Selasa, 29/08/2017

Warga Tangkap Pengedar Narkoba

Selasa, 29/08/2017

DIBEKUK: AS diamankan warga karena mengedarkan sabu. (istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Tangkap Pengedar Narkoba

Selasa, 29/08/2017

logo

DIBEKUK: AS diamankan warga karena mengedarkan sabu. (istimewa)

SANGATTA - Geram dengan maraknya peredaran narkotika di Busang, membuat warga bertekad menangkap seorang pengedar. Seorang pengedar diketahui bernama As (30) kelahiran Palu, Sulteng berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu oleh sejumlah warga Long Lees, Minggu (27/8)

As bin Ar (30), warga RT 5 Desa Long Lees ini ditangkap warga sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam tas kecil pria ini ditemukan benda yang diduga sabu.

Untuk mengamankan AS yang semula sempat melakukan perlawanan, aparat desa bersama warga akhirnya mengikat AS dengan tali tambang. “Tersangka dibawa ke Pospol Busang bersama barang bukti,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf.

Penangkapan pengedar sabu oleh masyarakat merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. Aksi warga yang tetap mengedepankan hukum ini patut diapresiasi. 

“Kita salut dan bangga dengan sikap warga Desa Long Lees yang bertekad membebaskan desanya dari narkotika dengan tujuan menyelamatkan warga dari penyalahgunaan Narkoba,” kata Rauf.

Penangkapan AS sempat divideokan warga bahkan menjadi viral di media sosial, termasuk bagaimana warga membuktikan sabu yang disimpan AS dalam tas. “Penangkapan AS ini bukti warga ingin menyelamatkan keluarganya dari kejahatan Narkotika, ini pesan kepada pengedar lain,” tukasnya lagi.

 “As sudah ditetapkan sebagai tersangka ketika diperiksa singkat dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan warga,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Rauf, Senin (28/8)

Dijelaskannya, dari tangan As ditemukan barang bukti beruapa sabu sebanyak 5 poket, 1 plastik bening, serta uang Rp1,6 juta yang diakui As hasil penjualan sabu. “Awalnya warga menemukan sabu, serta uang sebesar Rp500 ribu namun ketika Bripka Aging Bilung mendatangi TKP kembali menemukan Rp1,1 juta dalam kantong celana As,” terang Rauf.

s yang sempat membantah sebagai pengedar sebelum diserahkan ke Pospol Busang sempat mendapat ‘hadiah” warga masyarakat. Bahkan, dalam keadaan lusuh dan berlumpur ia diiakat dengan tali nilon. 

“Karena tersangka As mengalami luka di wajah, sebelum dibawa ke Polsek Muara Ancalong dirawat di Puskesmas Busang, setelah itu dibawa ke Polres Kutim,” sebutnya. Tersangka dijerat pasal 114 UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara plus denda paling rendah Rp1 miliar.(yul1116)

Warga Tangkap Pengedar Narkoba

Selasa, 29/08/2017

DIBEKUK: AS diamankan warga karena mengedarkan sabu. (istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.