Rabu, 27/09/2017
Rabu, 27/09/2017
RAFIDDIN
Rabu, 27/09/2017
RAFIDDIN
SANGATTA– Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kutai Timur. Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (Kutim), telah menarget PAD melalui pungutan atau retribusi sampah Rp500 juta per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Rafiddin mengatakan telah merencanakan pungutan retribusi sampah yang nantinya akan bekerja sama dengan PDAM, malalui sistem penagihan yang ada di PDAM. “pada saat warga membayar PDAM akan langsung dikenakan biaya retribusi sampah. Cara ini lebih efektif, ketimbang jika harus melakukan pungutan ke rumah-rumah,”ucapnya.
Lebih lanjut Rafiddin menambahkan, besar pungutan untuk perumahan akan dikenakan Rp3.500 per rumah setiap bulannya. Sedangkan untuk pungutan sampah dari perusahaan, rumah sakit dan lainnya akan berbeda besarannya dengan sampah rumah tangga. “Kita kenakan Rp3500 per rumah, namun untuk perkantoran nanti akan kita bedakan,” ucapnya
Ia menambahkan untuk pengelolaan sampah yang sudah berjalan selama ini, Dinas LH akan berkoordinasi lagi dengan RT-RT karena pungutan terkadang ada yang mencapai Rp30.000.
Dirinya berharap masyarakat tidak keberatan apabila dikenakan retribusi pungutan sampah. Diungkapkannya, jika dianalogikan, setiap orang menghasilkan sampah per hari mencapai sekitar 0,8 kg dan jika diuangkan akan cukup besar.
Dia mengatakan, retribusi sampah tersebut, intinya berkaitan dengan biaya dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (yul1116)
RAFIDDIN
SANGATTA– Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kutai Timur. Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (Kutim), telah menarget PAD melalui pungutan atau retribusi sampah Rp500 juta per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Rafiddin mengatakan telah merencanakan pungutan retribusi sampah yang nantinya akan bekerja sama dengan PDAM, malalui sistem penagihan yang ada di PDAM. “pada saat warga membayar PDAM akan langsung dikenakan biaya retribusi sampah. Cara ini lebih efektif, ketimbang jika harus melakukan pungutan ke rumah-rumah,”ucapnya.
Lebih lanjut Rafiddin menambahkan, besar pungutan untuk perumahan akan dikenakan Rp3.500 per rumah setiap bulannya. Sedangkan untuk pungutan sampah dari perusahaan, rumah sakit dan lainnya akan berbeda besarannya dengan sampah rumah tangga. “Kita kenakan Rp3500 per rumah, namun untuk perkantoran nanti akan kita bedakan,” ucapnya
Ia menambahkan untuk pengelolaan sampah yang sudah berjalan selama ini, Dinas LH akan berkoordinasi lagi dengan RT-RT karena pungutan terkadang ada yang mencapai Rp30.000.
Dirinya berharap masyarakat tidak keberatan apabila dikenakan retribusi pungutan sampah. Diungkapkannya, jika dianalogikan, setiap orang menghasilkan sampah per hari mencapai sekitar 0,8 kg dan jika diuangkan akan cukup besar.
Dia mengatakan, retribusi sampah tersebut, intinya berkaitan dengan biaya dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (yul1116)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.