Selasa, 02/04/2019

Luhut Tagih Janji Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Selasa, 02/04/2019

Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Istimewa/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Luhut Tagih Janji Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Selasa, 02/04/2019

logo

Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Istimewa/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan menunggu hasil evaluasi tarif dari setiap maskapai penerbangan pada bulan ini. Sebelumnya, ia telah mendesak maskapai untuk mengevaluasi tarif tiket pesawat. 
Desakan disampaikan lantaran masyarakat masih mengeluhkan harga tiket yang mahal. Di tengah keluhan tersebut, PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga avtur sebesar Rp250 per liter dari Rp8.210 per liter menjadi Rp7.960 agar tarif tiket pesawat bisa ditekan.
"Janjinya (menyerahkan evaluasi) pada April ini ya, nanti saya tanya airline (maskapai) dan menterinya (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi)," kata Luhut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/4/2019).
Namun ia menegaskan tidak mendikte perusahaan penerbangan soal harga tiket. "Mereka sudah kami berita tahu, hei ini sudah turun, turun, avtur turun, masa kamu tetap mau menaikkan (tiket), yang benar saja dong. Jangan menang sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik yakni  Permenhub No 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri demi mengatasi permasalahan harga tiket pesawat yang tinggi. 
Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. (*)

Luhut Tagih Janji Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Selasa, 02/04/2019

Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Istimewa/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.