Jumat, 13/04/2018

KPU Ingatkan Paslon Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Jumat, 13/04/2018

Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Ingatkan Paslon Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Jumat, 13/04/2018

logo

Viko Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon untuk melaporkan penerimaan dana kampanye (LPDSK). Sesuai jadwal, penyelarahan LPDSK sudah diterima KPU Kaltim pada 20 April 2018.

“Kami sudah sampaikan ke masing-masing pasangan calon soal penerimaan dana kampanye, karena ini diatur dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Kaltim bidang Hukum, Viko Januardhy.

Dia menyatakan sejauh ini sudah ada tim pasangan calon yang sudah merespon. Masing-masing pasangan calon sudah mengutus orang untuk berkonsultasi dengan KPU menyangkut laporan yang perlu dilaporkan hingga sampai ke hal-hal teknis.

Viko mengungkap pelaporan dan audit dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2018 sebagai perubahan atas PKPU 1/2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2018.

Menyangkut laporan dana kampanye dijabarkan detail ada PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye.

Dalam aturan itu, ditegaskan pasangan calon wajib menyusun dan melaporkan dana awal kampanye (LADK), penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Itu amanah dari PKPU jadi semua pasangan calon wajib melaporkannya,” kata Viko.

Sebelumnya, seluruh pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye pada 14 Februari 2018 atau sehari jelang masuk masa kampanye. Semua pasangan calon menyerahkan rekening yang dijadikan penampung sumbangan.

Selanjutnya, pada 20 April nanti semua penerimaan sumbangan dana kampanye juga harus di laporkan.

“Pasangan calon dibolehkan menggunakan jasa akuntan untuk menyusun laporan dana kampanye,” kata Viko. (sab)

KPU Ingatkan Paslon Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Jumat, 13/04/2018

Viko Januardhy

Berita Terkait


KPU Ingatkan Paslon Laporkan Penerimaan Dana Kampanye

Viko Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon untuk melaporkan penerimaan dana kampanye (LPDSK). Sesuai jadwal, penyelarahan LPDSK sudah diterima KPU Kaltim pada 20 April 2018.

“Kami sudah sampaikan ke masing-masing pasangan calon soal penerimaan dana kampanye, karena ini diatur dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Kaltim bidang Hukum, Viko Januardhy.

Dia menyatakan sejauh ini sudah ada tim pasangan calon yang sudah merespon. Masing-masing pasangan calon sudah mengutus orang untuk berkonsultasi dengan KPU menyangkut laporan yang perlu dilaporkan hingga sampai ke hal-hal teknis.

Viko mengungkap pelaporan dan audit dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2018 sebagai perubahan atas PKPU 1/2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2018.

Menyangkut laporan dana kampanye dijabarkan detail ada PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye.

Dalam aturan itu, ditegaskan pasangan calon wajib menyusun dan melaporkan dana awal kampanye (LADK), penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Itu amanah dari PKPU jadi semua pasangan calon wajib melaporkannya,” kata Viko.

Sebelumnya, seluruh pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye pada 14 Februari 2018 atau sehari jelang masuk masa kampanye. Semua pasangan calon menyerahkan rekening yang dijadikan penampung sumbangan.

Selanjutnya, pada 20 April nanti semua penerimaan sumbangan dana kampanye juga harus di laporkan.

“Pasangan calon dibolehkan menggunakan jasa akuntan untuk menyusun laporan dana kampanye,” kata Viko. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.