Sabtu, 05/05/2018

KPU Kaltim Selesai Verifikasi Administrasi 38 Balon DPD RI

Sabtu, 05/05/2018

Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kaltim Selesai Verifikasi Administrasi 38 Balon DPD RI

Sabtu, 05/05/2018

logo

Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi terhadap 38 bakal calon (Balon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim. Setidaknya ada 98.748 photo copy KTP-el dari 38 balon DPD RI yang diverifikasi  

Verifikasi adminitrasi ini melibatkan 20 orang staf Sekretariat KPU Kaltim. Mereka dibagi dalam beberapa kelompok sehingga verifikasi bisa teratur dan rapi.

Masing-masing kelompok melakukan penelitian syarat dukungan balon DPD berdasarkan dukungan KTP-el yang diserahkan. 

Penelitian ini seperti nama pendukung, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan tanda. Dalam penelitian adminisrasi tersebut KPU melakukan secara manual dengan mencocokkan satu-satu antar KTP-el dengan formulir f1 DPD RI. Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Tadi malam (kemarin malam,Red) kita sudah menyelesasikan verifikasi adminitrasi 38 balon DPD RI,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy, Jumat (4/5).

Usai verifikasi, lanjut dia, pihaknya akan menginput data tersebut melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Dalam pengimputan tersebut pihaknya  hanya memberikan tanda Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada nama balon DPD.

Hasilnya akan dikirim ke KPU kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi menyangkut syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS). “Jadi yang dicek KPU kabupaten/kota hanya KTP-el yang BMS,”ungkap Vico.

“Hasil  pengecekan tersebut akan disampaikan kepada masing-masing balon DPD untuk dilakukan perbaikan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, dalam verifikasi nanti  jika ditemukan ada KTP-el ganda akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2018 di ayat 16. (sab)


KPU Kaltim Selesai Verifikasi Administrasi 38 Balon DPD RI

Sabtu, 05/05/2018

Vico Januardhy

Berita Terkait


KPU Kaltim Selesai Verifikasi Administrasi 38 Balon DPD RI

Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi terhadap 38 bakal calon (Balon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim. Setidaknya ada 98.748 photo copy KTP-el dari 38 balon DPD RI yang diverifikasi  

Verifikasi adminitrasi ini melibatkan 20 orang staf Sekretariat KPU Kaltim. Mereka dibagi dalam beberapa kelompok sehingga verifikasi bisa teratur dan rapi.

Masing-masing kelompok melakukan penelitian syarat dukungan balon DPD berdasarkan dukungan KTP-el yang diserahkan. 

Penelitian ini seperti nama pendukung, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan tanda. Dalam penelitian adminisrasi tersebut KPU melakukan secara manual dengan mencocokkan satu-satu antar KTP-el dengan formulir f1 DPD RI. Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Tadi malam (kemarin malam,Red) kita sudah menyelesasikan verifikasi adminitrasi 38 balon DPD RI,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy, Jumat (4/5).

Usai verifikasi, lanjut dia, pihaknya akan menginput data tersebut melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Dalam pengimputan tersebut pihaknya  hanya memberikan tanda Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada nama balon DPD.

Hasilnya akan dikirim ke KPU kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi menyangkut syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS). “Jadi yang dicek KPU kabupaten/kota hanya KTP-el yang BMS,”ungkap Vico.

“Hasil  pengecekan tersebut akan disampaikan kepada masing-masing balon DPD untuk dilakukan perbaikan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, dalam verifikasi nanti  jika ditemukan ada KTP-el ganda akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2018 di ayat 16. (sab)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.