Sabtu, 26/05/2018

Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Sabtu, 26/05/2018

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Sabtu, 26/05/2018

logo

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA - Memasuki bulan keempat,  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda sudah menangani 10 kasus berupa temuan dan laporan pelanggaran tahapan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Bentuk pelanggaran kampanye bervariasi. Mulai pelanggaran administrasi, kampanye di luar jadwal, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan kasus temuan dan laporan itu menjadikan pengawasan pemilu di Kota Tepian- harus terus bekerja ekstra, agar terus bisa diminimalisasi pelanggaran.

“Dari 10 kasus pelanggaran mayoritas pelanggaran di luar jadwal dan netralitas ASN. ” kata Muin, Jumat (25/5) kemarin, di Sekretariat Panwaslu Kota Samarinda, Jl Arjuna.

Kata dia, dari 10 kasus tersebut, ada tiga kasus yang sudah dihentikan dan sisanya masih berlanjut. Salah satu kasus yang tidak dilanjuti karena minimnya saksi, adalah kasus penghinan oleh salah satu paslon ke paslon lain pada saat deklarasi kampanye damai di Samarinda. 

Ia menyebut, ada harapan besar dari masyarakat agar Panwaslu Samarinda lebih tegas menangani semua temuan dan laporan. Namun, dia memaparkan, kewenangan Panwaslu dalam menangani temuan maupun laporan tidak bisa serta-merta karena dibatasi undang-undang. 

Dalam konteks penegakan hukum misalnya, Panwaslu hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Itu pun dibatasi waktu. Belum lagi sulitnya menghadirkan saksi-saksi dalam tiap temuan maupun laporan yang diterima.

“Artinya kalau tidak cukup saksi, tidak bisa kita lanjutin. Dalam KHUP minimal dua saksi dan kita baru satu saksi. Ini kendala kita,” katanya. 

“Sementara salah satu kasus yang kita lanjutkan adalah pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu istri cagub Kaltim. Prosesnya itu sudah ke KASN. Dan nantinya itu domain KASN untuk memberikan sanksi,” sebut Muin.

Meski kewenangan terbatas, dia berharap, pelanggaran tetap terus diupayakan untuk diminimalisasi. Kesadaran itu, kata dia, harus datang dari tiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim. (sab)

Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Sabtu, 26/05/2018

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

Berita Terkait


Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA - Memasuki bulan keempat,  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda sudah menangani 10 kasus berupa temuan dan laporan pelanggaran tahapan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Bentuk pelanggaran kampanye bervariasi. Mulai pelanggaran administrasi, kampanye di luar jadwal, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan kasus temuan dan laporan itu menjadikan pengawasan pemilu di Kota Tepian- harus terus bekerja ekstra, agar terus bisa diminimalisasi pelanggaran.

“Dari 10 kasus pelanggaran mayoritas pelanggaran di luar jadwal dan netralitas ASN. ” kata Muin, Jumat (25/5) kemarin, di Sekretariat Panwaslu Kota Samarinda, Jl Arjuna.

Kata dia, dari 10 kasus tersebut, ada tiga kasus yang sudah dihentikan dan sisanya masih berlanjut. Salah satu kasus yang tidak dilanjuti karena minimnya saksi, adalah kasus penghinan oleh salah satu paslon ke paslon lain pada saat deklarasi kampanye damai di Samarinda. 

Ia menyebut, ada harapan besar dari masyarakat agar Panwaslu Samarinda lebih tegas menangani semua temuan dan laporan. Namun, dia memaparkan, kewenangan Panwaslu dalam menangani temuan maupun laporan tidak bisa serta-merta karena dibatasi undang-undang. 

Dalam konteks penegakan hukum misalnya, Panwaslu hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Itu pun dibatasi waktu. Belum lagi sulitnya menghadirkan saksi-saksi dalam tiap temuan maupun laporan yang diterima.

“Artinya kalau tidak cukup saksi, tidak bisa kita lanjutin. Dalam KHUP minimal dua saksi dan kita baru satu saksi. Ini kendala kita,” katanya. 

“Sementara salah satu kasus yang kita lanjutkan adalah pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu istri cagub Kaltim. Prosesnya itu sudah ke KASN. Dan nantinya itu domain KASN untuk memberikan sanksi,” sebut Muin.

Meski kewenangan terbatas, dia berharap, pelanggaran tetap terus diupayakan untuk diminimalisasi. Kesadaran itu, kata dia, harus datang dari tiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.