Rabu, 30/05/2018

Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

Rabu, 30/05/2018

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

Rabu, 30/05/2018

logo

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

SAMARINDA - Rapat pleno terbuka penetapan hasil pencuplikan sample bakal calon DPD RI, Selasa (29/5) menyatakan delapan balon gugur. Jumlah ini sekaligus mengoreksi pernyataan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy sebelumnya yang merilis ada tujuh balon DPD yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi sebenarnya, dari 38 Balon DPD ada 8 balon DPD RI dapil Kaltim yang tidak lolos hasil verifikasi administrasi perbaikan,” kata Viko saat ditemui usai rapat pleno kemarin.

Viko membeber, dari 8 bakal calon ini dua orang tidak menyerahkan berkas. Sisanya menyerahkan berkas namun tidak lolos verifikasi. Berdasrakan PKPU 5/2017 syarat maju sebagai balon DPD harus didukung 2 ribu foto copy KTP-el.

Selanjutnya 30 balon lolos berkas ini memasuki tahap verifikasi faktual.

Pada tahapan ini KPU akan mengambil sample 10 persen dari dukungan yang tersebar di kabupaten/kota. Sebagai contoh, bakal calon mendapat sebaran dukungan di Kota A sebesar 500 orang maka 10 persen atau 50 orang diambil sample nya. “Kalau yang bersangkutan jawab tidak, berarti satu suara dukungan gugur,” terang Viko.

Untuk proses ini, ujar Viko berkas bakal calon yang telah diverifikasi diturunkan ke kabupaten/kota baru KPU dan PPS ke lapangan. 

“Jadi kami datangi dulu alamat yang bersangkutan. Kalau tidak ketemu baru kita hubungi LO. menghadirkan dukungan ke kantor KPU. Kalau jauh bisa dilakukan via video call, itu dibolehkan,” kata Viko.

Masa verifikasi faktual 30 Mei - 19 Juni 2018. Setelah itu baru ada pengumuman kelolosan. Pasca itu baru mereka disebut sebagai calon DPD RI dari Kaltim. 

Sebelumnya, KPU Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi 98.748 fotocopy KTP el dari 38 balon DPD. (sab)


Mereka yang Tak Lolos:

1. Zaldy Irza Pahlevi (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

2. Aji Mirni Mawarni (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

3. Reimal Kaldani (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

4. Slamet Brotosiswoyo (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

5. Anissa Baraqbah (melewati batas yang ditetapkan)

6. Sukarman Polu (melewati batas yang ditetapkan)

7. Suharno (tak kembalikan berkas)

8. Kamdani (tak kembalikan berkas)


Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

Rabu, 30/05/2018

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

Berita Terkait


Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

SAMARINDA - Rapat pleno terbuka penetapan hasil pencuplikan sample bakal calon DPD RI, Selasa (29/5) menyatakan delapan balon gugur. Jumlah ini sekaligus mengoreksi pernyataan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy sebelumnya yang merilis ada tujuh balon DPD yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi sebenarnya, dari 38 Balon DPD ada 8 balon DPD RI dapil Kaltim yang tidak lolos hasil verifikasi administrasi perbaikan,” kata Viko saat ditemui usai rapat pleno kemarin.

Viko membeber, dari 8 bakal calon ini dua orang tidak menyerahkan berkas. Sisanya menyerahkan berkas namun tidak lolos verifikasi. Berdasrakan PKPU 5/2017 syarat maju sebagai balon DPD harus didukung 2 ribu foto copy KTP-el.

Selanjutnya 30 balon lolos berkas ini memasuki tahap verifikasi faktual.

Pada tahapan ini KPU akan mengambil sample 10 persen dari dukungan yang tersebar di kabupaten/kota. Sebagai contoh, bakal calon mendapat sebaran dukungan di Kota A sebesar 500 orang maka 10 persen atau 50 orang diambil sample nya. “Kalau yang bersangkutan jawab tidak, berarti satu suara dukungan gugur,” terang Viko.

Untuk proses ini, ujar Viko berkas bakal calon yang telah diverifikasi diturunkan ke kabupaten/kota baru KPU dan PPS ke lapangan. 

“Jadi kami datangi dulu alamat yang bersangkutan. Kalau tidak ketemu baru kita hubungi LO. menghadirkan dukungan ke kantor KPU. Kalau jauh bisa dilakukan via video call, itu dibolehkan,” kata Viko.

Masa verifikasi faktual 30 Mei - 19 Juni 2018. Setelah itu baru ada pengumuman kelolosan. Pasca itu baru mereka disebut sebagai calon DPD RI dari Kaltim. 

Sebelumnya, KPU Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi 98.748 fotocopy KTP el dari 38 balon DPD. (sab)


Mereka yang Tak Lolos:

1. Zaldy Irza Pahlevi (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

2. Aji Mirni Mawarni (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

3. Reimal Kaldani (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

4. Slamet Brotosiswoyo (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

5. Anissa Baraqbah (melewati batas yang ditetapkan)

6. Sukarman Polu (melewati batas yang ditetapkan)

7. Suharno (tak kembalikan berkas)

8. Kamdani (tak kembalikan berkas)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.