Selasa, 10/07/2018

PAW Sokhip Menunggu Paripurna

Selasa, 10/07/2018

Sokhip

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PAW Sokhip Menunggu Paripurna

Selasa, 10/07/2018

logo

Sokhip

SAMARINDA - Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra, Sokhip tinggal menunggu rapat Paripurna. 

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim telah memutuskan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijazah palsu pada saat pendaftaran calon legislatif 2014 lalu. PAW Sokhip akan kita sampaikan dirapat paripurna,”kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Senin (9/7) kemarin, di Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim.

Alung-begitu dia disapa, mengaku, Senin kemarin sebenarnya pihaknya menjadwalkan rapat paripurna soal PAW Sokhip. Namun karena rapat paripurna tidak kuorum, rapat paripurna ditunda. Kata dia, rapat paripurna tersebut akan digelar di internal dewan, karena menyangkut kode etik.

“Jika sampai tiga kali rapat paripurna tidak kuorum soal PAW Sokhip. Kita akan putuskan permasalahan PAW tersebut melalui paripurna. Karena paripurna adalah keputusan yang sah, sesuai dengan tahapan”sebut Alung. 

Sekedar diketahui, keputusan BK yang menyatakan ijazah Sokhip palsu melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK, Gedung D DPRD Kaltim, bulan lalu. 

Pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat di mana surat keterangan ijazah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan. 

BK menemukan fakta putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa Sokhip terbukti menggunakan surat keterangan ijazah palsu. 

Dengan demikian, BK memberikan sangsi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. (sab)


PAW Sokhip Menunggu Paripurna

Selasa, 10/07/2018

Sokhip

Berita Terkait


PAW Sokhip Menunggu Paripurna

Sokhip

SAMARINDA - Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra, Sokhip tinggal menunggu rapat Paripurna. 

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim telah memutuskan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijazah palsu pada saat pendaftaran calon legislatif 2014 lalu. PAW Sokhip akan kita sampaikan dirapat paripurna,”kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Senin (9/7) kemarin, di Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim.

Alung-begitu dia disapa, mengaku, Senin kemarin sebenarnya pihaknya menjadwalkan rapat paripurna soal PAW Sokhip. Namun karena rapat paripurna tidak kuorum, rapat paripurna ditunda. Kata dia, rapat paripurna tersebut akan digelar di internal dewan, karena menyangkut kode etik.

“Jika sampai tiga kali rapat paripurna tidak kuorum soal PAW Sokhip. Kita akan putuskan permasalahan PAW tersebut melalui paripurna. Karena paripurna adalah keputusan yang sah, sesuai dengan tahapan”sebut Alung. 

Sekedar diketahui, keputusan BK yang menyatakan ijazah Sokhip palsu melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK, Gedung D DPRD Kaltim, bulan lalu. 

Pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat di mana surat keterangan ijazah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan. 

BK menemukan fakta putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa Sokhip terbukti menggunakan surat keterangan ijazah palsu. 

Dengan demikian, BK memberikan sangsi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. (sab)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.