Jumat, 13/07/2018

Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Jumat, 13/07/2018

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Jumat, 13/07/2018

logo

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA  -  Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menegaskan memanipulasi daftar hadir rapat bisa membatalkan keputusan yang diambil. 

Pernyataan itu disampaikannya menyusul tidak sesuainya absensi yang dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dengan yang hadir di dalam rapat paripurna ke-13 dengan agenda jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang LKPj tahun anggaran 2017 dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017, Rabu (12/7) lalu.

Di mana Sekwan membacakan ada 28 anggota dewan yang hadir, namun faktanya hanya ada 15 wakil rakyat di dalam ruang rapat. 

“Data absensi kehadiran anggota DPRD itu mesti dibuka. Kalau data itu sulit dibuka, itu menegaskan indikasi ketidakberesan lalu lintas administrasi di kesekretariatan DPRD. Kejelekan anggota DPRD yang malas ikut rapat jangan ditutupi dong,” kata Castro-sapaan akrabnya, Kamis (12/7). 

Secara teknis, kata dia, sebaiknya sebelum rapat paripurna, pimpinan membacakan secara terbuka siapa anggota dewan yang tidak hadir dan berasal dari fraksi apa. Hal itu dilakukan agar publik dan media mudah mengawasi. 

“Selama ini kan terkesan tertutup, hanya sekretariat dewan dan pimpinan yang mengetahui. Mereka ini kan pejabat publik, diutus oleh rakyat. Maka ada hak publik untuk mengetahui siapa utusannya yang berkelakuan buruk,” ujarnya. 

Secara hukum, lanjut Castro pembohongan data absensi kehadiran anggota yang tidak quorum saat paripurna bisa berimplikasi terhadap hasil rapat. 

“Hasil-hasil rapat Paripurna itu bisa dianggap batal demi hukum (vanrechtswege nietig). Artinya, apapun akibat dari keputusan yang diambil dari rapat Paripurna, dianggap tidak pernah ada,”sebut Castro.

Karenanya,  Castro meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim agar tidak diam untuk mengawasi. 

“BK mestinya tidak diam. Panggil anggota-anggota DPRD yang pemalas, minta daftar absensinya dan umumkan ke publik siapa saja yang masuk daftar anggota pemalas. Kalau perlu buat penghargaan bagi anggota DPRD paling pemalas setiap tahun,” usul Castro.

Ia juga meminta agar partai mengevaluasi kehadiran anggota mereka di parlemen. (sab)


Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Jumat, 13/07/2018

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.