Jumat, 13/07/2018

Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Jumat, 13/07/2018

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Jumat, 13/07/2018

logo

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA  -  Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menegaskan memanipulasi daftar hadir rapat bisa membatalkan keputusan yang diambil. 

Pernyataan itu disampaikannya menyusul tidak sesuainya absensi yang dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dengan yang hadir di dalam rapat paripurna ke-13 dengan agenda jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang LKPj tahun anggaran 2017 dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017, Rabu (12/7) lalu.

Di mana Sekwan membacakan ada 28 anggota dewan yang hadir, namun faktanya hanya ada 15 wakil rakyat di dalam ruang rapat. 

“Data absensi kehadiran anggota DPRD itu mesti dibuka. Kalau data itu sulit dibuka, itu menegaskan indikasi ketidakberesan lalu lintas administrasi di kesekretariatan DPRD. Kejelekan anggota DPRD yang malas ikut rapat jangan ditutupi dong,” kata Castro-sapaan akrabnya, Kamis (12/7). 

Secara teknis, kata dia, sebaiknya sebelum rapat paripurna, pimpinan membacakan secara terbuka siapa anggota dewan yang tidak hadir dan berasal dari fraksi apa. Hal itu dilakukan agar publik dan media mudah mengawasi. 

“Selama ini kan terkesan tertutup, hanya sekretariat dewan dan pimpinan yang mengetahui. Mereka ini kan pejabat publik, diutus oleh rakyat. Maka ada hak publik untuk mengetahui siapa utusannya yang berkelakuan buruk,” ujarnya. 

Secara hukum, lanjut Castro pembohongan data absensi kehadiran anggota yang tidak quorum saat paripurna bisa berimplikasi terhadap hasil rapat. 

“Hasil-hasil rapat Paripurna itu bisa dianggap batal demi hukum (vanrechtswege nietig). Artinya, apapun akibat dari keputusan yang diambil dari rapat Paripurna, dianggap tidak pernah ada,”sebut Castro.

Karenanya,  Castro meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim agar tidak diam untuk mengawasi. 

“BK mestinya tidak diam. Panggil anggota-anggota DPRD yang pemalas, minta daftar absensinya dan umumkan ke publik siapa saja yang masuk daftar anggota pemalas. Kalau perlu buat penghargaan bagi anggota DPRD paling pemalas setiap tahun,” usul Castro.

Ia juga meminta agar partai mengevaluasi kehadiran anggota mereka di parlemen. (sab)


Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Jumat, 13/07/2018

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

Berita Terkait


Soal Absen Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat ...

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA  -  Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menegaskan memanipulasi daftar hadir rapat bisa membatalkan keputusan yang diambil. 

Pernyataan itu disampaikannya menyusul tidak sesuainya absensi yang dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dengan yang hadir di dalam rapat paripurna ke-13 dengan agenda jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang LKPj tahun anggaran 2017 dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017, Rabu (12/7) lalu.

Di mana Sekwan membacakan ada 28 anggota dewan yang hadir, namun faktanya hanya ada 15 wakil rakyat di dalam ruang rapat. 

“Data absensi kehadiran anggota DPRD itu mesti dibuka. Kalau data itu sulit dibuka, itu menegaskan indikasi ketidakberesan lalu lintas administrasi di kesekretariatan DPRD. Kejelekan anggota DPRD yang malas ikut rapat jangan ditutupi dong,” kata Castro-sapaan akrabnya, Kamis (12/7). 

Secara teknis, kata dia, sebaiknya sebelum rapat paripurna, pimpinan membacakan secara terbuka siapa anggota dewan yang tidak hadir dan berasal dari fraksi apa. Hal itu dilakukan agar publik dan media mudah mengawasi. 

“Selama ini kan terkesan tertutup, hanya sekretariat dewan dan pimpinan yang mengetahui. Mereka ini kan pejabat publik, diutus oleh rakyat. Maka ada hak publik untuk mengetahui siapa utusannya yang berkelakuan buruk,” ujarnya. 

Secara hukum, lanjut Castro pembohongan data absensi kehadiran anggota yang tidak quorum saat paripurna bisa berimplikasi terhadap hasil rapat. 

“Hasil-hasil rapat Paripurna itu bisa dianggap batal demi hukum (vanrechtswege nietig). Artinya, apapun akibat dari keputusan yang diambil dari rapat Paripurna, dianggap tidak pernah ada,”sebut Castro.

Karenanya,  Castro meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim agar tidak diam untuk mengawasi. 

“BK mestinya tidak diam. Panggil anggota-anggota DPRD yang pemalas, minta daftar absensinya dan umumkan ke publik siapa saja yang masuk daftar anggota pemalas. Kalau perlu buat penghargaan bagi anggota DPRD paling pemalas setiap tahun,” usul Castro.

Ia juga meminta agar partai mengevaluasi kehadiran anggota mereka di parlemen. (sab)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.