Sabtu, 14/07/2018

Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Sabtu, 14/07/2018

Salehuddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Sabtu, 14/07/2018

logo

Salehuddin

TENGGARONG - Memburuknya kondisi keuangan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata berdampak besar. Selain belanja pegawai yang tersendat, ternyata juga mempengaruhi pembuatan peraturan daerah (perda). 

Informasi yang diterima Koran Kaltim, pada 2014 lalu, DPRD Kukar mengesahkan 33 perda, kemudian 2015 ada 32 perda. Lantas pada 2016 mengalami peningkatan jumlah hingga 34 perda dan pada 2017 jumlah perda terjun bebas hingga 22 perda.

Sementara di 2018 ini, DPRD kembali menargetkan akan mengesahkan 22 perda. “Tahun ini ada delapan raperda inisiasi DPRD, sisanya itu usulan eksekutif. Sekarang ada 4 raperda sedang jalan pansusnya,” kata Ketua DPRD Kukar, Salehuddin.

Menurutnya, tren penurunan ini akibat defisit anggaran karena untuk membuat perda itu memerlukan anggaran baik untuk membuat naskah akademik dan lainnya. “Selain itu sekarang kita fokus pada kualitas perda itu,” bebernya.

Menurutnya, selama ini rata-rata perda yang disahkan itu untuk menindaklanjuti regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Contohnya, perubahan PP 41/2004 ke PP 16/2017 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kukar juga berubah. “Perda itu rata-rara menindaklanjuti perubahan nomenklatur undang-undang, PP, dan Permendagri seperti perubahan struktur OPD dari PP 41/2004 ke PP 16/2017,” bebernya.

Namun, lanjut Salehuddin, selain mengesahkan DPRD juga harus membatalkan setidaknya 150 perda selama periode 2014 hingga sekarang. Pasalnya perda itu tersebut bertentangan dengan regulasi terbaru sehingga tidak bisa dijadikan acuan.

“Sekitar 150 perda dibatalkan karena bertentangan dengan aturan terbaru misalnya,” tegasnya saat dihubungi Koran Kaltim, belum lama ini.

Meski jumlah perda yang disahkan mengalami tren penurunan, namun Pemkab Kukar diharapkan bisa menjalankan semua perda yang telah disepakati bersama, baik itu inisiasi DPRD maupun perda usulan pemerintah. (ami)

Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Sabtu, 14/07/2018

Salehuddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.