Sabtu, 14/07/2018

Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Sabtu, 14/07/2018

Salehuddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Sabtu, 14/07/2018

logo

Salehuddin

TENGGARONG - Memburuknya kondisi keuangan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata berdampak besar. Selain belanja pegawai yang tersendat, ternyata juga mempengaruhi pembuatan peraturan daerah (perda). 

Informasi yang diterima Koran Kaltim, pada 2014 lalu, DPRD Kukar mengesahkan 33 perda, kemudian 2015 ada 32 perda. Lantas pada 2016 mengalami peningkatan jumlah hingga 34 perda dan pada 2017 jumlah perda terjun bebas hingga 22 perda.

Sementara di 2018 ini, DPRD kembali menargetkan akan mengesahkan 22 perda. “Tahun ini ada delapan raperda inisiasi DPRD, sisanya itu usulan eksekutif. Sekarang ada 4 raperda sedang jalan pansusnya,” kata Ketua DPRD Kukar, Salehuddin.

Menurutnya, tren penurunan ini akibat defisit anggaran karena untuk membuat perda itu memerlukan anggaran baik untuk membuat naskah akademik dan lainnya. “Selain itu sekarang kita fokus pada kualitas perda itu,” bebernya.

Menurutnya, selama ini rata-rata perda yang disahkan itu untuk menindaklanjuti regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Contohnya, perubahan PP 41/2004 ke PP 16/2017 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kukar juga berubah. “Perda itu rata-rara menindaklanjuti perubahan nomenklatur undang-undang, PP, dan Permendagri seperti perubahan struktur OPD dari PP 41/2004 ke PP 16/2017,” bebernya.

Namun, lanjut Salehuddin, selain mengesahkan DPRD juga harus membatalkan setidaknya 150 perda selama periode 2014 hingga sekarang. Pasalnya perda itu tersebut bertentangan dengan regulasi terbaru sehingga tidak bisa dijadikan acuan.

“Sekitar 150 perda dibatalkan karena bertentangan dengan aturan terbaru misalnya,” tegasnya saat dihubungi Koran Kaltim, belum lama ini.

Meski jumlah perda yang disahkan mengalami tren penurunan, namun Pemkab Kukar diharapkan bisa menjalankan semua perda yang telah disepakati bersama, baik itu inisiasi DPRD maupun perda usulan pemerintah. (ami)

Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Sabtu, 14/07/2018

Salehuddin

Berita Terkait


Pembuatan Perda di Kukar Setiap Tahun Menurun, Ini Penyebab nya

Salehuddin

TENGGARONG - Memburuknya kondisi keuangan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata berdampak besar. Selain belanja pegawai yang tersendat, ternyata juga mempengaruhi pembuatan peraturan daerah (perda). 

Informasi yang diterima Koran Kaltim, pada 2014 lalu, DPRD Kukar mengesahkan 33 perda, kemudian 2015 ada 32 perda. Lantas pada 2016 mengalami peningkatan jumlah hingga 34 perda dan pada 2017 jumlah perda terjun bebas hingga 22 perda.

Sementara di 2018 ini, DPRD kembali menargetkan akan mengesahkan 22 perda. “Tahun ini ada delapan raperda inisiasi DPRD, sisanya itu usulan eksekutif. Sekarang ada 4 raperda sedang jalan pansusnya,” kata Ketua DPRD Kukar, Salehuddin.

Menurutnya, tren penurunan ini akibat defisit anggaran karena untuk membuat perda itu memerlukan anggaran baik untuk membuat naskah akademik dan lainnya. “Selain itu sekarang kita fokus pada kualitas perda itu,” bebernya.

Menurutnya, selama ini rata-rata perda yang disahkan itu untuk menindaklanjuti regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Contohnya, perubahan PP 41/2004 ke PP 16/2017 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kukar juga berubah. “Perda itu rata-rara menindaklanjuti perubahan nomenklatur undang-undang, PP, dan Permendagri seperti perubahan struktur OPD dari PP 41/2004 ke PP 16/2017,” bebernya.

Namun, lanjut Salehuddin, selain mengesahkan DPRD juga harus membatalkan setidaknya 150 perda selama periode 2014 hingga sekarang. Pasalnya perda itu tersebut bertentangan dengan regulasi terbaru sehingga tidak bisa dijadikan acuan.

“Sekitar 150 perda dibatalkan karena bertentangan dengan aturan terbaru misalnya,” tegasnya saat dihubungi Koran Kaltim, belum lama ini.

Meski jumlah perda yang disahkan mengalami tren penurunan, namun Pemkab Kukar diharapkan bisa menjalankan semua perda yang telah disepakati bersama, baik itu inisiasi DPRD maupun perda usulan pemerintah. (ami)

 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.