Sabtu, 21/07/2018
Sabtu, 21/07/2018
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah ( sumber foto : bontangpost )
Sabtu, 21/07/2018
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah ( sumber foto : bontangpost )
SAMARINDA - Verifikasi persyaratan bakal caleg DPRD Provinsi Kaltim oleh KPU Kaltim mengungkap hal yang mengejutkan. Ditemukan sejumlah bacaleg yang tak jujur dalam pemberkasan administrasi. Bila tak segera diperbaiki akan berdampak hingga pengguguran caleg. Yang rugi, partai politik yang mengusungnya.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah menyatakan yang diperlukan dalam pencalonan ini adalah kejujuran. Sejumlah dokumen yang disetorkan bacaleg diketahui ada yang coba-coba menyiasatinya. Seperti, caleg yang pernah bermasalah hukum tapi tak mencantumkannya.
“Kami punya banyak varian untuk melakukan verifikasi, misalnya melalui SKCK kepolisian juga dokumen lain,” kata Rudiansyah, kemarin.
Rudiansyah enggan menyebut nama sejumlah bacaleg yang dimaksud. Sampai saat ini, kata dia masih dalam tahap verifikasi administrasi di KPU. Dari olah dokumen yang berasal dari caleg di tambah dengan dokumen lain milik KPU diketahui ada sejumlah caleg yang masih belum mencantumkan pernah bermasalah hukum.
“Misalnya, pernah menjalani hukuman,” kata Rudiansyah.
Sebenarnya, di luar dari tiga pelanggaran hukum, korupsi, pelecehan seksual dan anak juga bandar narkoba tidak menjadi syarat menjatuhkan. Namun demikian, dianjurkan bagi mereka yang pernah bermasalah hukum harus mengumumkan pengakunnya di media.
Kasus di nasional, ada nama Tommy Soeharto yang maju menjadi caleg. Syarat agar dia lolos dia harus mengumumkan pernah bermasalah hukum ke media.
“Yang kami tuntut itu jujur saja, kalau memang demikian akui dengan mengumumkan ke media,” kata dia.
Rudiansyah mengingatkan, selagi masih dalam tahap perbaikan hendaknya dokumen itu dilengkapi. Akan menjadi bencana jika sudah sampai pada penetapan daftar caleg sementara (DCS).
Pada tahap ini, KPU Kaltim akan mengumumkan terlebih dulu para caleg kep publik. Celaka lah dia, jika ada masukan dari masyarakat yang menyebut caleg yang bersangkutan pernah menjalani masa hukuman.
“Dari sisi waktu sudah sangat mepet, kalau sampai tak terpenuhi artinya caleg tersebut tidak memenuhi syarat dan bisa gugur, yang rugi tentu partai politik yang mengusungnya,” jelas Rudiansyah. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.