Rabu, 25/07/2018

Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Rabu, 25/07/2018

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Rabu, 25/07/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum bisa bersikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Larangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi senator. “Ini masih menunggu KPU RI lagi,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy, Selasa (24/7).

Informasih yang dihimpun media ini, dari 30 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, ada beberapa nama yang tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni ada Mahyudin politikus (Partai Golkar), Gunawarman (PKS),  Emir Moeis (PDIP), Siti Qomariah (PAN), dan Sandra Puspa Dewi (PKB). 

Sekedar diketahui, Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut. Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

 Sebaliknya, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

Jika ditafsirkan boleh, ini akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah. Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda.

 Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD. (sab)


Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Rabu, 25/07/2018

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

Berita Terkait


Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum bisa bersikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Larangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi senator. “Ini masih menunggu KPU RI lagi,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy, Selasa (24/7).

Informasih yang dihimpun media ini, dari 30 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, ada beberapa nama yang tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni ada Mahyudin politikus (Partai Golkar), Gunawarman (PKS),  Emir Moeis (PDIP), Siti Qomariah (PAN), dan Sandra Puspa Dewi (PKB). 

Sekedar diketahui, Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut. Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

 Sebaliknya, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

Jika ditafsirkan boleh, ini akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah. Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda.

 Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD. (sab)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.