Jumat, 10/08/2018
Jumat, 10/08/2018
KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.
Jumat, 10/08/2018
KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.
BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan dua surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang harus diklarifikasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Kedua surat itu merupakan syarat penting bakal calon legislatif sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, surat keterangan pengganti ijazah itu perlu diklarifikasi karena yang menerbitkan adalah Disdik Kaltim. Hanya saja ketika diklarifikasi, tidak ada pejabat yang mau memberikan penjelasan.
“Ketika tim kami ke Samarinda (Disdik Kaltim), tidak ada pejabat yang mau menjelaskan. Kami tidak paham, kenapa mereka tidak mau. Kan mereka yang mengeluarkan surat keterangan itu,” kata Noor Thoha (9/8).
Padahal KPU ingin membuat berita acara terkait surat keterangan pengganti ijazah tersebut. “Kami mau buat suratnya, bahwa surat keterangan nomor sekian dan tahun sekian adalah betul serta sesuai data dari Disdik Kaltim,” ujarnya.
Hanya saja, tak satu pun pejabat berwenang di Disdik Kaltim yang mau menandatangani surat pernyataan dari KPU Balikpapan. Bahkan menolak ketika disodori surat pernyataan itu.
“Kami juga bertanya-tanya, ini ada apa,” ucap Noor Thoha yang menyebut dua surat keterangan pengganti ijazah itu berasal dari partai yang berbeda. Sehingga dipastikan ada dua bakal caleg pemilik surat keterangan yang dilampirkan ketika pencalonan.
“Memang diatur dalam Permendiknas, dalam hal ijazah itu terbakar, hilang atau rusak, maka instansi terkait bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan itu, lanjut Noor Thoha, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. “Harus ada laporan dari pihak kepolisian dan harus dikuatkan dengan saksi yakni teman sekolah,” terangnya.
KPU pun menyayangkan sikap Disdik Kaltim atas persoalan yang terjadi. Mengingat, ijazah merupakan syarat penting seseorang ketika hendak menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
“Itu syarat penting, syarat pokok. Nah, surat keterangan pengganti ijazah itu adalah ijazah ujian persamaan atau uper,” tandasnya tanpa menyebut nama pemilik surat dan partai politik yang bersangkutan. (hn518)
KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.
BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan dua surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang harus diklarifikasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Kedua surat itu merupakan syarat penting bakal calon legislatif sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, surat keterangan pengganti ijazah itu perlu diklarifikasi karena yang menerbitkan adalah Disdik Kaltim. Hanya saja ketika diklarifikasi, tidak ada pejabat yang mau memberikan penjelasan.
“Ketika tim kami ke Samarinda (Disdik Kaltim), tidak ada pejabat yang mau menjelaskan. Kami tidak paham, kenapa mereka tidak mau. Kan mereka yang mengeluarkan surat keterangan itu,” kata Noor Thoha (9/8).
Padahal KPU ingin membuat berita acara terkait surat keterangan pengganti ijazah tersebut. “Kami mau buat suratnya, bahwa surat keterangan nomor sekian dan tahun sekian adalah betul serta sesuai data dari Disdik Kaltim,” ujarnya.
Hanya saja, tak satu pun pejabat berwenang di Disdik Kaltim yang mau menandatangani surat pernyataan dari KPU Balikpapan. Bahkan menolak ketika disodori surat pernyataan itu.
“Kami juga bertanya-tanya, ini ada apa,” ucap Noor Thoha yang menyebut dua surat keterangan pengganti ijazah itu berasal dari partai yang berbeda. Sehingga dipastikan ada dua bakal caleg pemilik surat keterangan yang dilampirkan ketika pencalonan.
“Memang diatur dalam Permendiknas, dalam hal ijazah itu terbakar, hilang atau rusak, maka instansi terkait bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat keterangan itu, lanjut Noor Thoha, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. “Harus ada laporan dari pihak kepolisian dan harus dikuatkan dengan saksi yakni teman sekolah,” terangnya.
KPU pun menyayangkan sikap Disdik Kaltim atas persoalan yang terjadi. Mengingat, ijazah merupakan syarat penting seseorang ketika hendak menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
“Itu syarat penting, syarat pokok. Nah, surat keterangan pengganti ijazah itu adalah ijazah ujian persamaan atau uper,” tandasnya tanpa menyebut nama pemilik surat dan partai politik yang bersangkutan. (hn518)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.