Jumat, 10/08/2018

KPU Kesulitan Klarifikasi Ijazah Bacaleg

Jumat, 10/08/2018

KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kesulitan Klarifikasi Ijazah Bacaleg

Jumat, 10/08/2018

logo

KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan dua surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang harus diklarifikasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Kedua surat itu merupakan syarat penting bakal calon legislatif sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, surat keterangan pengganti ijazah itu perlu diklarifikasi karena yang menerbitkan adalah Disdik Kaltim. Hanya saja ketika diklarifikasi, tidak ada pejabat yang mau memberikan penjelasan.

“Ketika tim kami ke Samarinda (Disdik Kaltim), tidak ada pejabat yang mau menjelaskan. Kami tidak paham, kenapa mereka tidak mau. Kan mereka yang mengeluarkan surat keterangan itu,” kata Noor Thoha (9/8).

Padahal KPU ingin membuat berita acara terkait surat keterangan pengganti ijazah tersebut. “Kami mau buat suratnya, bahwa surat keterangan nomor sekian dan tahun sekian adalah betul serta sesuai data dari Disdik Kaltim,” ujarnya.

Hanya saja, tak satu pun pejabat berwenang di Disdik Kaltim yang mau menandatangani surat pernyataan dari KPU Balikpapan. Bahkan menolak ketika disodori surat pernyataan itu.

“Kami juga bertanya-tanya, ini ada apa,” ucap Noor Thoha yang menyebut dua surat keterangan pengganti ijazah itu berasal dari partai yang berbeda. Sehingga dipastikan ada dua bakal caleg pemilik surat keterangan yang dilampirkan ketika pencalonan.

“Memang diatur dalam Permendiknas, dalam hal ijazah itu terbakar, hilang atau rusak, maka instansi terkait bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan itu, lanjut Noor Thoha, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. “Harus ada laporan dari pihak kepolisian dan harus dikuatkan dengan saksi yakni teman sekolah,” terangnya.

KPU pun menyayangkan sikap Disdik Kaltim atas persoalan yang terjadi. Mengingat, ijazah merupakan syarat penting seseorang ketika hendak menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

“Itu syarat penting, syarat pokok. Nah, surat keterangan pengganti ijazah itu adalah ijazah ujian persamaan atau uper,” tandasnya tanpa menyebut nama pemilik surat dan partai politik yang bersangkutan. (hn518)

KPU Kesulitan Klarifikasi Ijazah Bacaleg

Jumat, 10/08/2018

KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.

Berita Terkait


KPU Kesulitan Klarifikasi Ijazah Bacaleg

KLARIFIKASI : Ketua KPU balikpapan Noor Thoha saat memberikan keterangan kepad awak media soal kesulitannya mengklarifikasi ijazah pengganti ke Disdik Kaltim.

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan dua surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang harus diklarifikasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Kedua surat itu merupakan syarat penting bakal calon legislatif sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, surat keterangan pengganti ijazah itu perlu diklarifikasi karena yang menerbitkan adalah Disdik Kaltim. Hanya saja ketika diklarifikasi, tidak ada pejabat yang mau memberikan penjelasan.

“Ketika tim kami ke Samarinda (Disdik Kaltim), tidak ada pejabat yang mau menjelaskan. Kami tidak paham, kenapa mereka tidak mau. Kan mereka yang mengeluarkan surat keterangan itu,” kata Noor Thoha (9/8).

Padahal KPU ingin membuat berita acara terkait surat keterangan pengganti ijazah tersebut. “Kami mau buat suratnya, bahwa surat keterangan nomor sekian dan tahun sekian adalah betul serta sesuai data dari Disdik Kaltim,” ujarnya.

Hanya saja, tak satu pun pejabat berwenang di Disdik Kaltim yang mau menandatangani surat pernyataan dari KPU Balikpapan. Bahkan menolak ketika disodori surat pernyataan itu.

“Kami juga bertanya-tanya, ini ada apa,” ucap Noor Thoha yang menyebut dua surat keterangan pengganti ijazah itu berasal dari partai yang berbeda. Sehingga dipastikan ada dua bakal caleg pemilik surat keterangan yang dilampirkan ketika pencalonan.

“Memang diatur dalam Permendiknas, dalam hal ijazah itu terbakar, hilang atau rusak, maka instansi terkait bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan itu, lanjut Noor Thoha, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. “Harus ada laporan dari pihak kepolisian dan harus dikuatkan dengan saksi yakni teman sekolah,” terangnya.

KPU pun menyayangkan sikap Disdik Kaltim atas persoalan yang terjadi. Mengingat, ijazah merupakan syarat penting seseorang ketika hendak menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

“Itu syarat penting, syarat pokok. Nah, surat keterangan pengganti ijazah itu adalah ijazah ujian persamaan atau uper,” tandasnya tanpa menyebut nama pemilik surat dan partai politik yang bersangkutan. (hn518)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.