Senin, 13/08/2018
Senin, 13/08/2018
FERI MEI EFENDI
Senin, 13/08/2018
FERI MEI EFENDI
KORANKALTIM. COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengumumkan 311 Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 14 Partai Politik (Parpol) pada Minggu (12/8/2018) kemarin.
Selanjutnya, KPU Kabupaten PPU akan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada ratusan Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan itu.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi, ketika ditemui menyatakan, pada 12 hingga 21 Agustus 2018, pihaknya akan menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang diumumkan.
Masyarakat bisa melayangkan tanggapan melalui surat maupun langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten PPU, di Jalan Provinsi Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah,Penajam.
“Nantinya ketika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan klarifikasi kepada partai yang berangkutan, mengenai kebenaran laporan,” ujarnya.
Lanjutnya, laporan seperti pernah terlibat sebagai bandar narkoba, kasus korupsi atau tindakan asusila, maka bersangkutan berpotensi menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Kalau memang laporannya melanggar aturan yang telah ada, bisa dijadikan TMS, karena regulasinya sudah seperti itu,” bebernya.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah
FERI MEI EFENDI
KORANKALTIM. COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengumumkan 311 Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 14 Partai Politik (Parpol) pada Minggu (12/8/2018) kemarin.
Selanjutnya, KPU Kabupaten PPU akan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada ratusan Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan itu.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi, ketika ditemui menyatakan, pada 12 hingga 21 Agustus 2018, pihaknya akan menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang diumumkan.
Masyarakat bisa melayangkan tanggapan melalui surat maupun langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten PPU, di Jalan Provinsi Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah,Penajam.
“Nantinya ketika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan klarifikasi kepada partai yang berangkutan, mengenai kebenaran laporan,” ujarnya.
Lanjutnya, laporan seperti pernah terlibat sebagai bandar narkoba, kasus korupsi atau tindakan asusila, maka bersangkutan berpotensi menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Kalau memang laporannya melanggar aturan yang telah ada, bisa dijadikan TMS, karena regulasinya sudah seperti itu,” bebernya.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.