Sabtu, 18/08/2018

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Sabtu, 18/08/2018

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Sabtu, 18/08/2018

logo

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017, Sapto Setyo Pramono mengatakan, proyek Multiyears Contrak (MYC), yakni Jalan Tol Samarinda-Balikpapan akan tetap dianggarakan sesuai dengan kondisi atau progres di lapangan. Anggaran yang dimaksud adalah pembayaran pembangunan Jalan Tol Balsam yang sampai saat ini masih berproses.

“Jadi dewan tidak akan menganggarkan secara serampangan. Tapi sesuai aturan penganggaran. Namanya kontrak kesepakatan wajib dianggarkan,” kata Sapto, kemarin.

“Dalam pengalokasian anggaran tetap dilakukan sesuai progres dilapangan sampai batas waktu ditentukan,” sambung Politikus Partai Golkar ini. 

Kontrak Jalan Tol Samarinda-Balikppapan berahir Desember 2018. Sapto menyebut, jika waktu yang sudah ditentukan pengerjaan jalan tol tidak selesai, pihak kontraktor terancam diberikan catatan hitam atau black list oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Kaltim. “Kalau nga selesasi black list. Udah gitu aja. Sanksi itu tegas,” ujar Sapto. 

Anggaran Rp450 miliar untuk proyek MYC wajib dibayarkan Pemprov Kaltim ke kontraktor tahun 2018. Namun kata dia, masalah pengalokasian itu wajib dibayar sesuai dengan progres di lapangan. 

“Kalau progres tidak sesui harapan. Ya, tidak perlu dibayar. Bahkan kami akan berikan sanksi,”ucapnya. 

Pemberian sanksi berupa black list tidak muncul begitu saja dari pansus. Melainkan hasil kesepakatan antara DPRD, pemprov, dan pihak kontraktor. Bahkan sebelumnya, pansus telah menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. 

Sejatinya, pansus telah memberikan kesempatan agar kontraktor mengerjakan proyek tersebut hingga Desember 2018. Kemudian jika pengerjaan proyek tidak selesai, maka pansus akan mengajukan pelaksanaan audit investigasi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kaltim. Jika setelah audit BPK menyatakan pengerjaan proyek masih kurang dari 80 persen besar kemungkinan sanksi akan dijatuhkan.

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengaku kontrak MYC Rp450 miliar yang harus dianggarkan di sisa kontrak tahun 2018 tidak masalah. “Alokasi dana sebenarnya tersedia, tapi kami harus berpikir rasional, sebab pansus LKPJ menganggap dana tersebut tidak akan terserap dan tidak terealisasi,” ucap Muspandi.

“Pilihan ada dua, mau dialokasikan Rp100 miliar atau tidak sama sekali. Karena kalau kami alokasikan akan melanggar aturan kalau itu mengacu kepada Permendagri,” tandasnya. (sab)

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Sabtu, 18/08/2018

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

Berita Terkait


Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017, Sapto Setyo Pramono mengatakan, proyek Multiyears Contrak (MYC), yakni Jalan Tol Samarinda-Balikpapan akan tetap dianggarakan sesuai dengan kondisi atau progres di lapangan. Anggaran yang dimaksud adalah pembayaran pembangunan Jalan Tol Balsam yang sampai saat ini masih berproses.

“Jadi dewan tidak akan menganggarkan secara serampangan. Tapi sesuai aturan penganggaran. Namanya kontrak kesepakatan wajib dianggarkan,” kata Sapto, kemarin.

“Dalam pengalokasian anggaran tetap dilakukan sesuai progres dilapangan sampai batas waktu ditentukan,” sambung Politikus Partai Golkar ini. 

Kontrak Jalan Tol Samarinda-Balikppapan berahir Desember 2018. Sapto menyebut, jika waktu yang sudah ditentukan pengerjaan jalan tol tidak selesai, pihak kontraktor terancam diberikan catatan hitam atau black list oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Kaltim. “Kalau nga selesasi black list. Udah gitu aja. Sanksi itu tegas,” ujar Sapto. 

Anggaran Rp450 miliar untuk proyek MYC wajib dibayarkan Pemprov Kaltim ke kontraktor tahun 2018. Namun kata dia, masalah pengalokasian itu wajib dibayar sesuai dengan progres di lapangan. 

“Kalau progres tidak sesui harapan. Ya, tidak perlu dibayar. Bahkan kami akan berikan sanksi,”ucapnya. 

Pemberian sanksi berupa black list tidak muncul begitu saja dari pansus. Melainkan hasil kesepakatan antara DPRD, pemprov, dan pihak kontraktor. Bahkan sebelumnya, pansus telah menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. 

Sejatinya, pansus telah memberikan kesempatan agar kontraktor mengerjakan proyek tersebut hingga Desember 2018. Kemudian jika pengerjaan proyek tidak selesai, maka pansus akan mengajukan pelaksanaan audit investigasi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kaltim. Jika setelah audit BPK menyatakan pengerjaan proyek masih kurang dari 80 persen besar kemungkinan sanksi akan dijatuhkan.

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengaku kontrak MYC Rp450 miliar yang harus dianggarkan di sisa kontrak tahun 2018 tidak masalah. “Alokasi dana sebenarnya tersedia, tapi kami harus berpikir rasional, sebab pansus LKPJ menganggap dana tersebut tidak akan terserap dan tidak terealisasi,” ucap Muspandi.

“Pilihan ada dua, mau dialokasikan Rp100 miliar atau tidak sama sekali. Karena kalau kami alokasikan akan melanggar aturan kalau itu mengacu kepada Permendagri,” tandasnya. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.