Senin, 03/09/2018

KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Senin, 03/09/2018

Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Senin, 03/09/2018

logo

Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap akan menerima aduan masyarakat jika ingin melaporkan bakal calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim yang dianggap bermasalah. 

Misalnya saja, Balon DPD RI itu pernah korupsi atau tidak lulus SMA, bisa dilaporkan. Sesuai jadwal, KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 31 Agustus-9 September 2018 terhadap balon DPD yang masuk daftar calon sementara (DCS). 

Di dapil Kaltim, ada 27 balon DPD RI yang lolos dan masuk DCS diantaranya ada Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI Mahyudin), Sandra Puspa Dewi dan Siti Qomariah (Anggota DPRD Kaltim), Muhammad Idris dan Achmad Hendry (Anggota DPR RI), dan Awang Ferdian Hidayat (Mantan Calon Wakil Gubernur Kaltim). Selengkapnya lihat grafis.

“Meski tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan ke KPU RI terhadap calon DPD RI dapil Kaltim, namun kita tetap menerima jika ada warga yang ingin melaporkan balon DPD RI ke KPU Kaltim,” kata Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum Viko Januardhy, Minggu (2/9). 

Bagi masyarakat yang ingin me­masukkan tanggapan ke KPU, kata Viko cukup via email, surat tapi disertai identitas yang jelas, serta bukti-bukti pendukung. Pelapor akan dirahasiakan identitasnya. Aduan masyarat nantinya tidak serta merta akan diterima semua. 

Aduan yang diterima hanya yang memiliki bukti kebenaran. “Tanggapan masyarakat tersebut akan kita (KPU Provinsi Kaltim) akan sampaikan kepada KPU RI,”ungkap Vico.

Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 21 September penetapan nomor urut calon DPD dan terakhir pada 20-23 September adalah pengumuman DCT. (sab)

KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Senin, 03/09/2018

Vico Januardhy

Berita Terkait


KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap akan menerima aduan masyarakat jika ingin melaporkan bakal calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim yang dianggap bermasalah. 

Misalnya saja, Balon DPD RI itu pernah korupsi atau tidak lulus SMA, bisa dilaporkan. Sesuai jadwal, KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 31 Agustus-9 September 2018 terhadap balon DPD yang masuk daftar calon sementara (DCS). 

Di dapil Kaltim, ada 27 balon DPD RI yang lolos dan masuk DCS diantaranya ada Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI Mahyudin), Sandra Puspa Dewi dan Siti Qomariah (Anggota DPRD Kaltim), Muhammad Idris dan Achmad Hendry (Anggota DPR RI), dan Awang Ferdian Hidayat (Mantan Calon Wakil Gubernur Kaltim). Selengkapnya lihat grafis.

“Meski tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan ke KPU RI terhadap calon DPD RI dapil Kaltim, namun kita tetap menerima jika ada warga yang ingin melaporkan balon DPD RI ke KPU Kaltim,” kata Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum Viko Januardhy, Minggu (2/9). 

Bagi masyarakat yang ingin me­masukkan tanggapan ke KPU, kata Viko cukup via email, surat tapi disertai identitas yang jelas, serta bukti-bukti pendukung. Pelapor akan dirahasiakan identitasnya. Aduan masyarat nantinya tidak serta merta akan diterima semua. 

Aduan yang diterima hanya yang memiliki bukti kebenaran. “Tanggapan masyarakat tersebut akan kita (KPU Provinsi Kaltim) akan sampaikan kepada KPU RI,”ungkap Vico.

Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 21 September penetapan nomor urut calon DPD dan terakhir pada 20-23 September adalah pengumuman DCT. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.