Senin, 22/10/2018

KPU Ingatkan Parpol dan Perorangan Mulai Susun LPSDK

Senin, 22/10/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Ingatkan Parpol dan Perorangan Mulai Susun LPSDK

Senin, 22/10/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan peserta Pemilu 2019 dari partai politik dan perseorangan, untuk mulai menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sesuai jadwal, pengumuman peneriman LPSDK akan dilakukan pada 2 Januari 2019.

Ada tiga laporan dana kampanye. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. 

“Jadi kami harapkan kepada peserta pemilu baik dari parpol dan perseorangan (DPD RI, Red) sudah mulai menyusun LPSDK. Hal itu dilakukan agar tidak keteteran untuk membuat pelaporan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy, kemarin. 

Kata Vico, sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk, yakni uang, barang, dan jasa. Untuk uang mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. 

Sumbangan maksimal bagi perorangan  senilai Rp Rp 2,5 miliar, sumbangan kelompok  maksimal Rp 25 miliar. 

Sementara sumbangan perorangan calon DPD RI maksimal Rp 750 juta, sumbangan kelompok Rp1,5 miliar, dan sumbangan pada badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

Vico juga mengigatkan kepada seluruh peserta pemilu agar kegiatan kampanye yang telah dilakukan didata dengan baik.  “Jadi dari sekarang setiap kegiatan kampanye harus didata dan dikonpersi menjadi rupiah,”imbuh Vico.

“Intinya, setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 orang peserta dengan 30 komsumsi dengan Rp500 ribu,” tambah Vico mencontohkan. 

Agar para caleg tetap melaporkan kegiatan kampanye yang telah dilakukan. Vico mengaku akan meminta data tebusan kampanye caleg ke kepolisian.  “Kan data caleg yang ingin kampanye harus izin kepolisian. Jadi kita akan kontrolnya lewat tebusan itu. Pasti ketahuan kok kalau ada caleg tidak melaporkan kegiatan kampanyenya,” tandasnya. (sab)


KPU Ingatkan Parpol dan Perorangan Mulai Susun LPSDK

Senin, 22/10/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy

Berita Terkait


KPU Ingatkan Parpol dan Perorangan Mulai Susun LPSDK

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan peserta Pemilu 2019 dari partai politik dan perseorangan, untuk mulai menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sesuai jadwal, pengumuman peneriman LPSDK akan dilakukan pada 2 Januari 2019.

Ada tiga laporan dana kampanye. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. 

“Jadi kami harapkan kepada peserta pemilu baik dari parpol dan perseorangan (DPD RI, Red) sudah mulai menyusun LPSDK. Hal itu dilakukan agar tidak keteteran untuk membuat pelaporan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy, kemarin. 

Kata Vico, sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk, yakni uang, barang, dan jasa. Untuk uang mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. 

Sumbangan maksimal bagi perorangan  senilai Rp Rp 2,5 miliar, sumbangan kelompok  maksimal Rp 25 miliar. 

Sementara sumbangan perorangan calon DPD RI maksimal Rp 750 juta, sumbangan kelompok Rp1,5 miliar, dan sumbangan pada badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

Vico juga mengigatkan kepada seluruh peserta pemilu agar kegiatan kampanye yang telah dilakukan didata dengan baik.  “Jadi dari sekarang setiap kegiatan kampanye harus didata dan dikonpersi menjadi rupiah,”imbuh Vico.

“Intinya, setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 orang peserta dengan 30 komsumsi dengan Rp500 ribu,” tambah Vico mencontohkan. 

Agar para caleg tetap melaporkan kegiatan kampanye yang telah dilakukan. Vico mengaku akan meminta data tebusan kampanye caleg ke kepolisian.  “Kan data caleg yang ingin kampanye harus izin kepolisian. Jadi kita akan kontrolnya lewat tebusan itu. Pasti ketahuan kok kalau ada caleg tidak melaporkan kegiatan kampanyenya,” tandasnya. (sab)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.