Selasa, 23/10/2018

DPP Gerindra Tolak PAW Sokhip

Selasa, 23/10/2018

Sekretaris DPD Gerindra Kaltim, Seno Aji

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPP Gerindra Tolak PAW Sokhip

Selasa, 23/10/2018

logo

Sekretaris DPD Gerindra Kaltim, Seno Aji

SAMARINDA - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menolak Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltim Sokhip. 

Sokhip sebelumnya dinyatakan terbukti menggunakan surat keterangan (pengganti ijazah) palsu oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. 

Penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 10-087/A/MK-GERINDRA/2018. Alasan penolakan DPP Gerindra tersebut berbunyi “DPP tidak memliki wewenanang untuk melaksanakan PAW terhadap anggota legislatif, wewenang DPP Partai Gerindra hanya dapat memberhentikan keanggotaan partai melalui sidang majelis kehormatan dan berdasarkan putusan sidang majelis kehormatan partai Gerindra”.

Selanjutnya, alasan DPP Gerindra menolak PAW kadernya tersebut, karena Gerindra mengaku sudah memproses pencalegkan DPRD Provinsi Sokhip melalui seleksi dari partai gerindra dan seleksi administrasi persayaratan termasuk ijazah oleh KPU Kaltim. 

Jika ada pihak yang meragukan keabsahan ijazah Sokhip seharusnya melalui proses hukum berdasarkan putusan pengadilan. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Mutanto Juwono dan Sekretarisnya Anwar Ende pada 8 Oktober 2018. 

“Kita sudah mendapat salinan dari DPP, yang menolak pemberhentian Sokhip jadi anggota DPRD Kaltim,” kata Sekretaris DPD Gerindra Kaltim Seno Aji saat ditemui wartawan di DPRD Kaltim, Senin (22/10). 

Namun, Seno mengaku tidak bisa mengabaikan keputusan BK DPRD Kaltim atas keputusan tersebut. “Karena keputusan BK dalam hal ini mengikat. Jadi kita akan melakukan komunikasi kembali ke DPP atas PAW Sokhip,” kata Seno. 

“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, kita akan merapatkan itu di DPP, sebab memang ada beberapa berkas yang diperlukan untuk memperkuat keputusan BK, antara lain dari kepolisian Jawa Timur yang sudah memproses ijazah palsu Sokhip,” sambung Seno. 

Sebelumnya, BK DPRD Kaltim memutuskan bahwa Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip, telah terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran caleg dalam pemilu 2014 lalu. 

Keputusan tersebut diambil melalui sidang paripurna ke -15 DPRD Kaltim, tentang hasil keputusan BK soal laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia.

Sekedar diketahui, pengambilan keputusan melalui paripurna oleh BK yang menyatakan ijazah Sokhip palsu atas pertimbangan dan keputusan yang disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat di mana surat keterangan ijasah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan. Bukti yang ditemukam adalah putusan pengadilan yang telah bersipat ingkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu.  (sab)


DPP Gerindra Tolak PAW Sokhip

Selasa, 23/10/2018

Sekretaris DPD Gerindra Kaltim, Seno Aji

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.