Kamis, 25/10/2018

Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Kamis, 25/10/2018

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Kamis, 25/10/2018

logo

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA - Bawaslu Samarinda kembali memvonis bersalah calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Ada tiga caleg DPRD Samarinda yang divonis bersalah melalui putusan sidang cepat pelanggaran adminstrasi Pemilu 2019,  Rabu (24/10).

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, tiga caleg DPRD Samarinda tersebut, adalah Husni Hakim caleg Dapil II dari Partai Garuda. Selanjutnya ada Emlida caleg Dapil IV dari PAN, dan Sutarti caleg Dapil IV dari Partai Gerindra. 

“Ketiga caleg itu, kita vonis bersalah karena melanggar UU Nomor 7 pasal 280 ayat (1) huruf h tahun 2017 tentang Pemasangan APK di Fasilitas Pemerintah. Seperti memasan tiang listrik dan telpon,” kata Muin.

Muin membeber ada tiga putusan dalam sidang tersebut. Pertama menyatakan sah, dan menyangkinkan ketiga terlapor  melakukan pelangaran adminitrasi. Selanjutnya memerintahkan terlapor  untuk membersihkan, munurunkan, menertibkan APK yang melanggar. Ketiga memerintahkan KPU agar memberi teguran tertulis terhadap terlapor.

Disinggung jika caleg yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali, Muin mengaku akan dilakukan sidang kembali jika terbukti, sebab kata dia, berkaitan pelanggaran APK hanya dikenakan saksi administrasi. “Kami (Bawaslu Samarinda,red) juga sangat menyangkan, karena tidak terlalu segnifikan dampak terhadap peserta pemilu sebab hanya saksi administrasi dengan memperingatkan dan menegur caleg untuk menurungkan tempat pemasangan APK yang dilanggar,” sebut Muin. 

Sebelumnya, Bawaslu Samarinda memvonis enam orang calon caleg karena melakukan pelanggarna serupa. Mereka terdiri dari dua orang caleg DPRD Kota Samarida,  Syahrani dari PKS dan Damayanti dari PKB,  satu caleg DPRD Provinsi Dapil Samarinda ada Jawad Sirajuddin dari PAN, dan  tiga calon DPR RI yakni Darlis Pattalongi dari PAN, Bambang Susilo dari NasDem, dan Refrimen dari PKS. (sab)


Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Kamis, 25/10/2018

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

Berita Terkait


Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA - Bawaslu Samarinda kembali memvonis bersalah calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Ada tiga caleg DPRD Samarinda yang divonis bersalah melalui putusan sidang cepat pelanggaran adminstrasi Pemilu 2019,  Rabu (24/10).

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, tiga caleg DPRD Samarinda tersebut, adalah Husni Hakim caleg Dapil II dari Partai Garuda. Selanjutnya ada Emlida caleg Dapil IV dari PAN, dan Sutarti caleg Dapil IV dari Partai Gerindra. 

“Ketiga caleg itu, kita vonis bersalah karena melanggar UU Nomor 7 pasal 280 ayat (1) huruf h tahun 2017 tentang Pemasangan APK di Fasilitas Pemerintah. Seperti memasan tiang listrik dan telpon,” kata Muin.

Muin membeber ada tiga putusan dalam sidang tersebut. Pertama menyatakan sah, dan menyangkinkan ketiga terlapor  melakukan pelangaran adminitrasi. Selanjutnya memerintahkan terlapor  untuk membersihkan, munurunkan, menertibkan APK yang melanggar. Ketiga memerintahkan KPU agar memberi teguran tertulis terhadap terlapor.

Disinggung jika caleg yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali, Muin mengaku akan dilakukan sidang kembali jika terbukti, sebab kata dia, berkaitan pelanggaran APK hanya dikenakan saksi administrasi. “Kami (Bawaslu Samarinda,red) juga sangat menyangkan, karena tidak terlalu segnifikan dampak terhadap peserta pemilu sebab hanya saksi administrasi dengan memperingatkan dan menegur caleg untuk menurungkan tempat pemasangan APK yang dilanggar,” sebut Muin. 

Sebelumnya, Bawaslu Samarinda memvonis enam orang calon caleg karena melakukan pelanggarna serupa. Mereka terdiri dari dua orang caleg DPRD Kota Samarida,  Syahrani dari PKS dan Damayanti dari PKB,  satu caleg DPRD Provinsi Dapil Samarinda ada Jawad Sirajuddin dari PAN, dan  tiga calon DPR RI yakni Darlis Pattalongi dari PAN, Bambang Susilo dari NasDem, dan Refrimen dari PKS. (sab)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.