Sabtu, 03/11/2018

Terlibat Politik Uang, Peserta Pemilu Bisa Dipenjara

Sabtu, 03/11/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terlibat Politik Uang, Peserta Pemilu Bisa Dipenjara

Sabtu, 03/11/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kembali mengigatkan kepada peserta pemilu, yakni kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan ‘Praktik Politik Uang’ selama kampanye dan masa tenang Pemilu 2019.

 Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy mengatakan, jika caleg terbukti terlibat politik uang, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara. “Berdasarkan pasal 280 dan 285 Jo Pasal 523 ayat 1 UU 7/2017, peserta pemilu dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Viko, Jumat (2/11). 

“Para caleg yang melakukan politik uang juga bisa dikenakan saksi pembatalan, jika terpilih sebagai wakil rakyat,” tambahnya. 

Viko mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh kepada para calon anggota DPRD kabupaten/kota, Provinsi, DPR RI, DPD dan capres-cawapres 2019 yang menjanjikan mereka uang jika memilih mereka. “Kepada pemilih agar tak percaya dengan orang-orang yang mau dipilih dengan politik uang,” imbuhnya.

Selain kepada peserta pemilu 2019, Viko juga mengigatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, anggota TNI dan Polri agar tidak terlibat kampanye untuk mendukung salah satu peserta pemilu. Larangan tersebut berdasarkan pasal 280 Jo pasal 494 UU 7/2017. “Jika terlibat kampanye, akan dikenakan pidana penjara paling lama1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” imbunya. 

Dengan ancaman penjara serta denda, Viko menyarankan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran peserta pemilu agar melapor Ke Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan pengawas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). (sab)

Terlibat Politik Uang, Peserta Pemilu Bisa Dipenjara

Sabtu, 03/11/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

Berita Terkait


Terlibat Politik Uang, Peserta Pemilu Bisa Dipenjara

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kembali mengigatkan kepada peserta pemilu, yakni kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan ‘Praktik Politik Uang’ selama kampanye dan masa tenang Pemilu 2019.

 Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy mengatakan, jika caleg terbukti terlibat politik uang, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara. “Berdasarkan pasal 280 dan 285 Jo Pasal 523 ayat 1 UU 7/2017, peserta pemilu dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Viko, Jumat (2/11). 

“Para caleg yang melakukan politik uang juga bisa dikenakan saksi pembatalan, jika terpilih sebagai wakil rakyat,” tambahnya. 

Viko mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh kepada para calon anggota DPRD kabupaten/kota, Provinsi, DPR RI, DPD dan capres-cawapres 2019 yang menjanjikan mereka uang jika memilih mereka. “Kepada pemilih agar tak percaya dengan orang-orang yang mau dipilih dengan politik uang,” imbuhnya.

Selain kepada peserta pemilu 2019, Viko juga mengigatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, anggota TNI dan Polri agar tidak terlibat kampanye untuk mendukung salah satu peserta pemilu. Larangan tersebut berdasarkan pasal 280 Jo pasal 494 UU 7/2017. “Jika terlibat kampanye, akan dikenakan pidana penjara paling lama1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” imbunya. 

Dengan ancaman penjara serta denda, Viko menyarankan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran peserta pemilu agar melapor Ke Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan pengawas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.