Jumat, 09/11/2018

Awang Faroek Hanya Relawan Jokowi-Ma’ruf, Bukan Tim Pemenangan

Jumat, 09/11/2018

Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awang Faroek Hanya Relawan Jokowi-Ma’ruf, Bukan Tim Pemenangan

Jumat, 09/11/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi

KORANKALTIM.COM , SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menerima salinan Surat Keputusan tim kampanye dari pasangan capres dan cawapres  Tim Kampanye Nasional (TNK) di Kaltim. 

Saat ini, Tim Safaruddin yang terdaftar di KPU sebagai tim pemengan Jokowi-Ma’ruf Amin. Lalu bagimana dengan status tim yang dikomandoi mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak? Menurut  Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi, tim Awang Faroek hanya relawan saja.   “Jadi posisinya bukan tim kampanye. Hanya relawan,” katanya. 

Menurut Syamsul,  Awang sebelumnya sudah menyampaikan ke KPU atas SK relawan nasional. Namun untuk kampanye KPU meminta agar tetap berkoordinasi dengan tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik. Karena statusnya hanya relawan. 

Bahkan dalam struktur relawan pun akan dibentuk oleh tim nasional.  “Awang itu ditunjuk oleh relawan di pusat,” katanya.  Karena ia berkampanye di Kaltim, maka tentu berkoordinasi dengan  dengan tim struktural. 

Kalau itu sudah klir, kata Syamsul, maka Awang dan kawan-kawan bisa melakukan kegiatan kampanye. “Tinggal siapa yang memberikan wewenang atau meng-SK-kan. Termasuk Bawaslu dan partai politik dalam memberi rekomendasi. Karena orang kampanye itu ketika ditunjuk tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik,”jelasnya.  

Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi Maruf di Kaltim, Abdul Kadir mengatakan ada banyak elemen pemenangan Jokowi-Maruf. Tim utama pemenangan terbentuk secara struktural dari tingkat nasional hingga daerah. Namun, di luar itu pun ada banyak relawan.  

 “Beliau (Awang, Red) terdaftar di pusat tapi bagian relawan,” kata Kadir.

Namun, dalam PKPU menyebut tim yang bisa melakukan kampanye pilpres mesti tim yang terdaftar. Artinya, para relawan ini jika ingin melakukan kegiatan kampanye harus melaporkan ke tim kampanye yang terdaftar.

 “Baru lah kami keluarkan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Memang begitu alurnya,” beber Kadir. 

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim memanggil mantan Gubenur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Senin (5/11) lalu. 

Awang dipanggil mengklarifikasi status tim yang ia bentuk untuk kemenangan Jokowi- Maruf pada Pilpres 2019. 

Klarifikaai itu berkenaan dengan status tim pemenangan bentukannya dengan tim kampanye Jokowi- Maruf yang dibentuk partai pengusung. Tim itu dikomandoi Safaruddin, Ketua DPD PDIP Kaltim.  Awang diperiksa di Kantor Bawaslu, Jl MT Haryono. 

Tujuan klarifikasi itu, menurut Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar, sebagai legal standing saat melakukan kampanye. Itu diatur sesuai UU nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23/ 2018 tentang Kampanye yang berhak melakukan kampanye adalah tim yang terdaftar di KPU. Sementara data yang dihimpun Bawaslu Kaltim dari KPU, tim yang terdaftar hanya Safaruddin. 

“Kami sebenarnya tidak mempersoalkan. Tapi merujuk pada UU itu yang berkampanye harus terdaftar di KPU. Kalau tim pak Awang belum terdaftar artinya saat kampanye  tidak sesuai ketentuan,” kata Saipul. 

Sebelumnya. tim Awang melayangkan surat pemberitahuan kampanye kepada Bawaslu Kaltim melakukan pelatihan. Semacam kampanye. Kemudian muncul lagi surat permohonan kampanye di Kutai Kartanegara. 

Atas kegiatan ini Bawaslu ingin kejelasan status tim pemenangan Awang. Antara relawan atau tim kampanye. Jika relawan maka tak bisa berdiri sendiri berkampanye. Karena mesti terdaftar di KPU.  “Jadi beda antara relawan dan tim kampanye yang terstruktur dari nasional hingga daerah. Relawan hanya supporting tim kampanye,”  tuturnya. 

Saipul menjelaskan jika tim yang tak terdaftar tetapi tetap melakukan kampanye. Maka akan diberi sanksi teguran, hingga tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan kampanye. 

Hasil klarifikasi itu, Awang, kata Saipul, mengakui  belum terdaftar di KPU Kaltim. Dan rencananya pihakanya akan mendaftar. Karena punya bukti surat keputusan (SK) relawan dari nasional. 

Awang Faroek mengaku mendapat SK pusat. Setiap kegiatan yang ia lakukan dipantau oleh tim pusat sejak Agustus lalu. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan dan melaporkan setiap kegiatan. Ia juga mengakui pemanggilan dirinya hanya persoalan administrasi karena belum terdaftar di KPU. (sab)

Awang Faroek Hanya Relawan Jokowi-Ma’ruf, Bukan Tim Pemenangan

Jumat, 09/11/2018

Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi

Berita Terkait


Awang Faroek Hanya Relawan Jokowi-Ma’ruf, Bukan Tim Pemenangan

Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi

KORANKALTIM.COM , SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menerima salinan Surat Keputusan tim kampanye dari pasangan capres dan cawapres  Tim Kampanye Nasional (TNK) di Kaltim. 

Saat ini, Tim Safaruddin yang terdaftar di KPU sebagai tim pemengan Jokowi-Ma’ruf Amin. Lalu bagimana dengan status tim yang dikomandoi mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak? Menurut  Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi, tim Awang Faroek hanya relawan saja.   “Jadi posisinya bukan tim kampanye. Hanya relawan,” katanya. 

Menurut Syamsul,  Awang sebelumnya sudah menyampaikan ke KPU atas SK relawan nasional. Namun untuk kampanye KPU meminta agar tetap berkoordinasi dengan tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik. Karena statusnya hanya relawan. 

Bahkan dalam struktur relawan pun akan dibentuk oleh tim nasional.  “Awang itu ditunjuk oleh relawan di pusat,” katanya.  Karena ia berkampanye di Kaltim, maka tentu berkoordinasi dengan  dengan tim struktural. 

Kalau itu sudah klir, kata Syamsul, maka Awang dan kawan-kawan bisa melakukan kegiatan kampanye. “Tinggal siapa yang memberikan wewenang atau meng-SK-kan. Termasuk Bawaslu dan partai politik dalam memberi rekomendasi. Karena orang kampanye itu ketika ditunjuk tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik,”jelasnya.  

Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi Maruf di Kaltim, Abdul Kadir mengatakan ada banyak elemen pemenangan Jokowi-Maruf. Tim utama pemenangan terbentuk secara struktural dari tingkat nasional hingga daerah. Namun, di luar itu pun ada banyak relawan.  

 “Beliau (Awang, Red) terdaftar di pusat tapi bagian relawan,” kata Kadir.

Namun, dalam PKPU menyebut tim yang bisa melakukan kampanye pilpres mesti tim yang terdaftar. Artinya, para relawan ini jika ingin melakukan kegiatan kampanye harus melaporkan ke tim kampanye yang terdaftar.

 “Baru lah kami keluarkan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Memang begitu alurnya,” beber Kadir. 

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim memanggil mantan Gubenur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Senin (5/11) lalu. 

Awang dipanggil mengklarifikasi status tim yang ia bentuk untuk kemenangan Jokowi- Maruf pada Pilpres 2019. 

Klarifikaai itu berkenaan dengan status tim pemenangan bentukannya dengan tim kampanye Jokowi- Maruf yang dibentuk partai pengusung. Tim itu dikomandoi Safaruddin, Ketua DPD PDIP Kaltim.  Awang diperiksa di Kantor Bawaslu, Jl MT Haryono. 

Tujuan klarifikasi itu, menurut Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar, sebagai legal standing saat melakukan kampanye. Itu diatur sesuai UU nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23/ 2018 tentang Kampanye yang berhak melakukan kampanye adalah tim yang terdaftar di KPU. Sementara data yang dihimpun Bawaslu Kaltim dari KPU, tim yang terdaftar hanya Safaruddin. 

“Kami sebenarnya tidak mempersoalkan. Tapi merujuk pada UU itu yang berkampanye harus terdaftar di KPU. Kalau tim pak Awang belum terdaftar artinya saat kampanye  tidak sesuai ketentuan,” kata Saipul. 

Sebelumnya. tim Awang melayangkan surat pemberitahuan kampanye kepada Bawaslu Kaltim melakukan pelatihan. Semacam kampanye. Kemudian muncul lagi surat permohonan kampanye di Kutai Kartanegara. 

Atas kegiatan ini Bawaslu ingin kejelasan status tim pemenangan Awang. Antara relawan atau tim kampanye. Jika relawan maka tak bisa berdiri sendiri berkampanye. Karena mesti terdaftar di KPU.  “Jadi beda antara relawan dan tim kampanye yang terstruktur dari nasional hingga daerah. Relawan hanya supporting tim kampanye,”  tuturnya. 

Saipul menjelaskan jika tim yang tak terdaftar tetapi tetap melakukan kampanye. Maka akan diberi sanksi teguran, hingga tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan kampanye. 

Hasil klarifikasi itu, Awang, kata Saipul, mengakui  belum terdaftar di KPU Kaltim. Dan rencananya pihakanya akan mendaftar. Karena punya bukti surat keputusan (SK) relawan dari nasional. 

Awang Faroek mengaku mendapat SK pusat. Setiap kegiatan yang ia lakukan dipantau oleh tim pusat sejak Agustus lalu. Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan dan melaporkan setiap kegiatan. Ia juga mengakui pemanggilan dirinya hanya persoalan administrasi karena belum terdaftar di KPU. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.