Senin, 19/11/2018
Senin, 19/11/2018
Vico Januardhy
Senin, 19/11/2018
Vico Januardhy
SAMARINDA - Komisioner KPU Kaltim Vico Januardhy akan menggugat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim. Gugatan itu menyusul tak lolosnya Vico dalam tahap pemberkasan untuk anggota KPU periode selanjutnya.
Vico merupakan satu dari sembilan pendaftar yang tak lolos seleksi verifikasi berkas. Delapan orang lainnya ialah Sekretaris KPU Kaltim Syafruddin Rusli, Ketua KPU Kaltim M Taufik, YulI Fitrianto, Carter Gideon Samuel, Fransiskus Xaverius Irianto, Sukamto, Mahmud Alhusairi, dan Anna Siswanti Rahayu. “Insya Allah saya akan mengajukan gugatan konstitusional,” kata Vico, Sabtu (17/11).
Kata dia, frase izin gugutan yang akan dia bawa menjadi objek gugatan nanti. “Saya dan pendaftar lain sesungguhnya sudah mematuhi frase izin atasan itu. Ini bukan soal tidak terima dengan keputusan timsel, namun semoga ini menjadi sumbangsih pemikiran buat KPU RI dari para pendaftar yang tidak lolos berkas administrasi akibat frase izin atasan itu,”ungkap Vico.
Vico mengaku tetap menghormati keputusan timsel. Namun, sebagai warga negara, dia punya hak konstisional untuk menggugat. “Menurut tafsiran saya sudah sesuai syarat yang ada. Jikalau frase izin atasan yang saya ajukan tidak sesuai, saya hormati timsel, namun frase tersebut diuji dahulu di ruang konstitusional melalui gugatan lewet jalur yang ada.”katanya.
Viko mengatakan, regulasi ini dampaknya se-Indonesia. Izin atasan bukan hanya berlaku di Kaltim tapi di 34 provinsi dan ratusan kabupaten/kota se-Indonesia. “Boleh jadi ada situasi yang berbeda tiap timsel provinsi kabupaten/kota dalam menafsirkannya,”ujar Vico.
Lanjutnya, prosedur sudah dilakukan, di mana sudah ada surat izin Pj Sekda Kaltim Meiliana sembari menunggu surat izin gubernur terbit. Segala hal apalagi izin ditandatangani gubernur tentu perlu proses dan waktu. “Tidak seperti buat kacang goreng yang langsung bungkus. Gubernur bertandatangan tentu perlu proses,” katanya.
Vico menegaskan, tidak mungkin mengurus sebelum tanggal 5 November 2018 karena harus ada landasan hukum membuat surat izin dan landasan hukumnya setelah membaca pengumuman timsel, baru surat izin diproses.Durasi pendaftaran Senin (5 hingga 11 November 2018) pun terbatas karena hari kerja hanya tanggal 5 - 9 November 2018. “Segala administratif mendaftar hanya efektif di tanggal 5 hingga 9. Tanggal 10 dan 11 November hari libur,” ujar Vico.
Untuk diketahui, pansel ini beranggotakan Prof Susilo sebagai ketua dan Rahmawati, Prof Aji Ratna Kusuma, Mariman Darto, dan Achmad Bintoro sebagai anggota. (sab)
Vico Januardhy
SAMARINDA - Komisioner KPU Kaltim Vico Januardhy akan menggugat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim. Gugatan itu menyusul tak lolosnya Vico dalam tahap pemberkasan untuk anggota KPU periode selanjutnya.
Vico merupakan satu dari sembilan pendaftar yang tak lolos seleksi verifikasi berkas. Delapan orang lainnya ialah Sekretaris KPU Kaltim Syafruddin Rusli, Ketua KPU Kaltim M Taufik, YulI Fitrianto, Carter Gideon Samuel, Fransiskus Xaverius Irianto, Sukamto, Mahmud Alhusairi, dan Anna Siswanti Rahayu. “Insya Allah saya akan mengajukan gugatan konstitusional,” kata Vico, Sabtu (17/11).
Kata dia, frase izin gugutan yang akan dia bawa menjadi objek gugatan nanti. “Saya dan pendaftar lain sesungguhnya sudah mematuhi frase izin atasan itu. Ini bukan soal tidak terima dengan keputusan timsel, namun semoga ini menjadi sumbangsih pemikiran buat KPU RI dari para pendaftar yang tidak lolos berkas administrasi akibat frase izin atasan itu,”ungkap Vico.
Vico mengaku tetap menghormati keputusan timsel. Namun, sebagai warga negara, dia punya hak konstisional untuk menggugat. “Menurut tafsiran saya sudah sesuai syarat yang ada. Jikalau frase izin atasan yang saya ajukan tidak sesuai, saya hormati timsel, namun frase tersebut diuji dahulu di ruang konstitusional melalui gugatan lewet jalur yang ada.”katanya.
Viko mengatakan, regulasi ini dampaknya se-Indonesia. Izin atasan bukan hanya berlaku di Kaltim tapi di 34 provinsi dan ratusan kabupaten/kota se-Indonesia. “Boleh jadi ada situasi yang berbeda tiap timsel provinsi kabupaten/kota dalam menafsirkannya,”ujar Vico.
Lanjutnya, prosedur sudah dilakukan, di mana sudah ada surat izin Pj Sekda Kaltim Meiliana sembari menunggu surat izin gubernur terbit. Segala hal apalagi izin ditandatangani gubernur tentu perlu proses dan waktu. “Tidak seperti buat kacang goreng yang langsung bungkus. Gubernur bertandatangan tentu perlu proses,” katanya.
Vico menegaskan, tidak mungkin mengurus sebelum tanggal 5 November 2018 karena harus ada landasan hukum membuat surat izin dan landasan hukumnya setelah membaca pengumuman timsel, baru surat izin diproses.Durasi pendaftaran Senin (5 hingga 11 November 2018) pun terbatas karena hari kerja hanya tanggal 5 - 9 November 2018. “Segala administratif mendaftar hanya efektif di tanggal 5 hingga 9. Tanggal 10 dan 11 November hari libur,” ujar Vico.
Untuk diketahui, pansel ini beranggotakan Prof Susilo sebagai ketua dan Rahmawati, Prof Aji Ratna Kusuma, Mariman Darto, dan Achmad Bintoro sebagai anggota. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.