Selasa, 15/01/2019

Paparkan Visi Misi di Sejumlah Stasiun TV Swasta, Jokowi Curi Star Kampanye ?

Selasa, 15/01/2019

Presiden Joko Widodo (Foto: Sorge Magazine)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Paparkan Visi Misi di Sejumlah Stasiun TV Swasta, Jokowi Curi Star Kampanye ?

Selasa, 15/01/2019

logo

Presiden Joko Widodo (Foto: Sorge Magazine)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum bisa menjelaskan secara rinci apakah kegiatan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau tidak.

Jokowi memaparkan visi dan misi yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta pada Minggu (13/1) malam. Sementara jadwal kampanye berupa iklan di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April. “Ini juga kita akan bahas itu. Kita belum bisa menyampaikan,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

Wahyu sendiri mengaku belum menyaksikan tayangan saat Jokowi memaparkan visi dan misi. Karena itu, dia belum mau memberikan pendapat.

Wahyu mengamini saat ini memang sudah masuk masa kampanye. Meski begitu, lanjutnya, tetap ada aturan main KPU yang harus dipatuhi kontestan Pilpres 2019. Salah satunya soal kampanye di media massa.

Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 274, visi dan misi termasuk bagian dari kampanye. Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 diatur waktu pelaksanaan kampanye berupa iklan di media massa.

Setelah jadwal kampanye di media massa, diberlakukan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 17 April. “Kampanye di media massa akan difasilitasi KPU selama 21 hari mulai 24 maret sampai 13 april,” kata wahyu.

Wahyu enggan buru-buru menyimpulkan kegiatan Jokowi memaparkan visi dan misi sebagai kampanye berupa iklan di media massa. Menurut dia, tidak semua yang ditampilkan di media massa adalah iklan. Karenanya, dia ingin membicarakan hal itu bersama komisioner KPU yang lain.

“Ini kan belum tentu. Kami sudah membuat gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, karena terkait penyiaran di media massa khususnya televisi, radio. nanti Kita akan rembuk dengan pihak KPI,” kata Wahyu.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengadakan rapat pleno untuk membicarakan kemungkinan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi. Rapat pleno dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Senin (14/1). “Mau di rapat pleno kan,” kata Fritz melalui pesan singkat, Senin (14/1). (cnn)


Paparkan Visi Misi di Sejumlah Stasiun TV Swasta, Jokowi Curi Star Kampanye ?

Selasa, 15/01/2019

Presiden Joko Widodo (Foto: Sorge Magazine)

Berita Terkait


Paparkan Visi Misi di Sejumlah Stasiun TV Swasta, Jokowi Curi Star Kampanye ?

Presiden Joko Widodo (Foto: Sorge Magazine)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum bisa menjelaskan secara rinci apakah kegiatan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau tidak.

Jokowi memaparkan visi dan misi yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta pada Minggu (13/1) malam. Sementara jadwal kampanye berupa iklan di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April. “Ini juga kita akan bahas itu. Kita belum bisa menyampaikan,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

Wahyu sendiri mengaku belum menyaksikan tayangan saat Jokowi memaparkan visi dan misi. Karena itu, dia belum mau memberikan pendapat.

Wahyu mengamini saat ini memang sudah masuk masa kampanye. Meski begitu, lanjutnya, tetap ada aturan main KPU yang harus dipatuhi kontestan Pilpres 2019. Salah satunya soal kampanye di media massa.

Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 274, visi dan misi termasuk bagian dari kampanye. Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 diatur waktu pelaksanaan kampanye berupa iklan di media massa.

Setelah jadwal kampanye di media massa, diberlakukan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 17 April. “Kampanye di media massa akan difasilitasi KPU selama 21 hari mulai 24 maret sampai 13 april,” kata wahyu.

Wahyu enggan buru-buru menyimpulkan kegiatan Jokowi memaparkan visi dan misi sebagai kampanye berupa iklan di media massa. Menurut dia, tidak semua yang ditampilkan di media massa adalah iklan. Karenanya, dia ingin membicarakan hal itu bersama komisioner KPU yang lain.

“Ini kan belum tentu. Kami sudah membuat gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, karena terkait penyiaran di media massa khususnya televisi, radio. nanti Kita akan rembuk dengan pihak KPI,” kata Wahyu.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengadakan rapat pleno untuk membicarakan kemungkinan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi. Rapat pleno dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Senin (14/1). “Mau di rapat pleno kan,” kata Fritz melalui pesan singkat, Senin (14/1). (cnn)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.