Senin, 15/04/2019

Ratusan WNI Diklaim Tak Bisa Mencoblos, Muncul Petisi Pemilu di Australia Diulang

Senin, 15/04/2019

Pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. ©Twitter/@juanvittoriou

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ratusan WNI Diklaim Tak Bisa Mencoblos, Muncul Petisi Pemilu di Australia Diulang

Senin, 15/04/2019

logo

Pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. ©Twitter/@juanvittoriou

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Karut marut Pemilu di luar negeri, khususnya di Sydney, Australia, jadi perhatian. Bahkan, muncul petisi yang mendesak agar pemilu Indonesia di Sydney  diulang karena dilaporkan ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di sana kemarin.

Sebagaimana dikutip dari laman petisi online, Change.org, sebuah akun bernama The Rock mengklaim bahwa ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan mencoblos padahal sudah ada antrean panjang di depan TPS Townhall sejak siang.

“Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN [Panitia Pemilihan Luar Negeri] Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar,” tulis The Rock.

“Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.”

Petisi berjudul “Pemilu ulang pilpres di Sydney Australia” itu sudah ditandatangani oleh 16.646 orang sejak diunggah kemarin. Ini berdasarkan informasi yang diakses dan dikutip dari viva.co.id pada Senin, 15 April 2019.

Seorang warga Indonesia di Malaysia, Linggawati Suwahjo, sebelumnya melaporkan peristiwa tentang dugaan kecurangan pemilu di Sydney. Lingga mengaku tidak dapat memberikan hak suaranya karena dia terdaftar sebagai pemilu dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab Lingga pindah dari Jakarta Barat ke Sydney.

Lingga lantas mendatangi kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney untuk memberikan suaranya. Petugas di KJRI memberitahukan kepada Lingga bahwa namanya terdaftar di TPS 5 di Sydney Town Hall George Street.

Tapi Lingga tak dapat segera masuk ke bilik TPS dan dia harus menunggu. Sayang, penantiannya sia-sia karena dia tidak bisa memilih, padahal petugas sudah menyuruhnya untuk menunggu.

Petugas KJRI, katanya, menerapkan sistem time out atau waktu habis dengan tenggat yang sangat terbatas, yaitu satu jam saja, bagi WNI yang membawa formulir A5. Mestinya dapat diperpanjang jika melihat antusiasme masyarakat Indonesia di sana.

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyesalkan peristiwa itu karena mestinya penyelenggara pemilu memfasilitasi setiap warga Indonesia di sana untuk memberikan hak suaranya.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengingatkan bahwa hak memilih setiap warga negara dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dihambat, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan administrasi. Menurutnya, mereka yang menghalangi atau menghambat bisa diancam dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mereka datang telah mendaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu merupakan kejahatan demokrasi dengan sanksi pidana dua tahun penjara, bagi mereka yang menghalang-halangi warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih, karena itu MK telah menetapkan hukum konstitusi," kata Hasto di Media Center Jokowi-Ma'ruf, di Jakarta, Minggu, 14 April. (*)

Ratusan WNI Diklaim Tak Bisa Mencoblos, Muncul Petisi Pemilu di Australia Diulang

Senin, 15/04/2019

Pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. ©Twitter/@juanvittoriou

Berita Terkait


Ratusan WNI Diklaim Tak Bisa Mencoblos, Muncul Petisi Pemilu di Australia Diulang

Pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. ©Twitter/@juanvittoriou

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Karut marut Pemilu di luar negeri, khususnya di Sydney, Australia, jadi perhatian. Bahkan, muncul petisi yang mendesak agar pemilu Indonesia di Sydney  diulang karena dilaporkan ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di sana kemarin.

Sebagaimana dikutip dari laman petisi online, Change.org, sebuah akun bernama The Rock mengklaim bahwa ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan mencoblos padahal sudah ada antrean panjang di depan TPS Townhall sejak siang.

“Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN [Panitia Pemilihan Luar Negeri] Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar,” tulis The Rock.

“Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.”

Petisi berjudul “Pemilu ulang pilpres di Sydney Australia” itu sudah ditandatangani oleh 16.646 orang sejak diunggah kemarin. Ini berdasarkan informasi yang diakses dan dikutip dari viva.co.id pada Senin, 15 April 2019.

Seorang warga Indonesia di Malaysia, Linggawati Suwahjo, sebelumnya melaporkan peristiwa tentang dugaan kecurangan pemilu di Sydney. Lingga mengaku tidak dapat memberikan hak suaranya karena dia terdaftar sebagai pemilu dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab Lingga pindah dari Jakarta Barat ke Sydney.

Lingga lantas mendatangi kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney untuk memberikan suaranya. Petugas di KJRI memberitahukan kepada Lingga bahwa namanya terdaftar di TPS 5 di Sydney Town Hall George Street.

Tapi Lingga tak dapat segera masuk ke bilik TPS dan dia harus menunggu. Sayang, penantiannya sia-sia karena dia tidak bisa memilih, padahal petugas sudah menyuruhnya untuk menunggu.

Petugas KJRI, katanya, menerapkan sistem time out atau waktu habis dengan tenggat yang sangat terbatas, yaitu satu jam saja, bagi WNI yang membawa formulir A5. Mestinya dapat diperpanjang jika melihat antusiasme masyarakat Indonesia di sana.

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyesalkan peristiwa itu karena mestinya penyelenggara pemilu memfasilitasi setiap warga Indonesia di sana untuk memberikan hak suaranya.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengingatkan bahwa hak memilih setiap warga negara dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dihambat, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan administrasi. Menurutnya, mereka yang menghalangi atau menghambat bisa diancam dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mereka datang telah mendaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu merupakan kejahatan demokrasi dengan sanksi pidana dua tahun penjara, bagi mereka yang menghalang-halangi warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih, karena itu MK telah menetapkan hukum konstitusi," kata Hasto di Media Center Jokowi-Ma'ruf, di Jakarta, Minggu, 14 April. (*)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.