Selasa, 16/04/2019
Selasa, 16/04/2019
Bupati Kukar Edi Damansyah
Selasa, 16/04/2019
Bupati Kukar Edi Damansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).
Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA.
Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.
Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara.
“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.
Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.
“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Bupati Kukar Edi Damansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).
Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA.
Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.
Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara.
“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.
Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.
“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.