Selasa, 16/04/2019

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

Bupati Kukar Edi Damansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

logo

Bupati Kukar Edi Damansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).

Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA. 

Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.

Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara. 

“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja  kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.

Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk  PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.

“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

Bupati Kukar Edi Damansyah

Berita Terkait


Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Bupati Kukar Edi Damansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).

Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA. 

Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.

Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara. 

“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja  kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.

Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk  PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.

“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.