Rabu, 15/05/2019

Rendah, Tingkat Akurasi Autopsi Verbal untuk Kematian Petugas KPPS

Rabu, 15/05/2019

ilustrasi pemilu

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rendah, Tingkat Akurasi Autopsi Verbal untuk Kematian Petugas KPPS

Rabu, 15/05/2019

logo

ilustrasi pemilu

KORAN KALTIM.COM - Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Umar Zein menyebut autopsi verbal (AV) memiliki akurasi rendah jika digunakan sebagai upaya mencari penyebab kematian seseorang. Pandangan Umar Zein menyoroti langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan melakukan autopsi verbal kepada para petugas KPPS yang meninggal.

"Autopsi verbal memang sudah dilakukan di beberapa daerah, sering dilakukan secara individual, seperti pada proses pembuatan surat kematian," kata Umar seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/5/2019) siang tadi.

Dalam dunia kedokteran ada tiga istilah autopsi. Pertama, autopsi forensik: melakukan pembedahan tubuh yang bertujuan untuk mencari penyebab utuh seseorang mengalami kematian. Autopsi kedua yakni autopsi klinis, yang dilakukan pihak rumah sakit untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan. "Yang ketiga (autopsi) verbal, melalui wawancara orang terdekat. Di Indonesia digunakan untuk pihak kelurahan menerbitkan surat kematian," kata Umar menambahkan. 

Lantaran tujuan autopsi verbal hanya untuk surat kematian, Umar pun mengamini bahwa autopsi ini tak mesti dilakukan petugas medis. Petugas kelurahan, kata dia, diamini bisa melakukan tugas yang sama.

Mendapatkan penyebab utuh tentang penyebab kematian seseorang, kata Umar, hanya bisa didapat dengan akurasi tinggi melalui autopsi forensik. Namun untuk mencapai tindakan tersebut, harus ada permintaan dari penyidik kepolisian. "Pihak rumah sakit tidak dibenarkan melakukan itu tanpa permintaan kepolisian," kata Umar yang juga mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) dr Pirngadi Medan tersebut.

Berdasarkan laman Center for Global Health Research (CGHR), autopsi verbal adalah metode penelitian untuk menentukan kemungkinan penyebab kematian. Ini dilakukan ketika tidak ada rekam medis rumah sakit yang memberikan.

Masih dari laman CHGR, pelaku autopsi verbal bisa pekerja lapangan penuh waktu nonmedis yang dilatih. Mereka akan merekam narasi tertulis dari kerabat yang meninggal, melalui daftar pertanyaan yang sudah distandarisasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Catatan-catatan ini kemudian dipindai dan dikirim secara acak ke dua dari 130 dokter terlatih.

Dalam kasus di mana dokter tidak setuju tentang penyebab kematian, dokter yang berkonflik diberikan catatan dokter lain, dan kasus ditinjau ulang. Ketidaksepakatan lebih lanjut diselesaikan dengan pendapat dokter senior yang ketiga.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut pemerintah bakal melakukan autopsi verbal kepada petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal semasa bertugas di Pemilu 2019. Autopsi verbal dilakukan bersama tim independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. "Autopsi verbal, bukan autopsi forensik. Artinya ini dilakukan, penyebab kematian ditanyakan kepada keluarga dan orang-orang sekitar di mana kami dapatkan," kata Nila. "Autopsi verbal diagnosisnya 80 persen tepat," jelasnya. (*)

Rendah, Tingkat Akurasi Autopsi Verbal untuk Kematian Petugas KPPS

Rabu, 15/05/2019

ilustrasi pemilu

Berita Terkait


Rendah, Tingkat Akurasi Autopsi Verbal untuk Kematian Petugas KPPS

ilustrasi pemilu

KORAN KALTIM.COM - Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Umar Zein menyebut autopsi verbal (AV) memiliki akurasi rendah jika digunakan sebagai upaya mencari penyebab kematian seseorang. Pandangan Umar Zein menyoroti langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan melakukan autopsi verbal kepada para petugas KPPS yang meninggal.

"Autopsi verbal memang sudah dilakukan di beberapa daerah, sering dilakukan secara individual, seperti pada proses pembuatan surat kematian," kata Umar seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/5/2019) siang tadi.

Dalam dunia kedokteran ada tiga istilah autopsi. Pertama, autopsi forensik: melakukan pembedahan tubuh yang bertujuan untuk mencari penyebab utuh seseorang mengalami kematian. Autopsi kedua yakni autopsi klinis, yang dilakukan pihak rumah sakit untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan. "Yang ketiga (autopsi) verbal, melalui wawancara orang terdekat. Di Indonesia digunakan untuk pihak kelurahan menerbitkan surat kematian," kata Umar menambahkan. 

Lantaran tujuan autopsi verbal hanya untuk surat kematian, Umar pun mengamini bahwa autopsi ini tak mesti dilakukan petugas medis. Petugas kelurahan, kata dia, diamini bisa melakukan tugas yang sama.

Mendapatkan penyebab utuh tentang penyebab kematian seseorang, kata Umar, hanya bisa didapat dengan akurasi tinggi melalui autopsi forensik. Namun untuk mencapai tindakan tersebut, harus ada permintaan dari penyidik kepolisian. "Pihak rumah sakit tidak dibenarkan melakukan itu tanpa permintaan kepolisian," kata Umar yang juga mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) dr Pirngadi Medan tersebut.

Berdasarkan laman Center for Global Health Research (CGHR), autopsi verbal adalah metode penelitian untuk menentukan kemungkinan penyebab kematian. Ini dilakukan ketika tidak ada rekam medis rumah sakit yang memberikan.

Masih dari laman CHGR, pelaku autopsi verbal bisa pekerja lapangan penuh waktu nonmedis yang dilatih. Mereka akan merekam narasi tertulis dari kerabat yang meninggal, melalui daftar pertanyaan yang sudah distandarisasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Catatan-catatan ini kemudian dipindai dan dikirim secara acak ke dua dari 130 dokter terlatih.

Dalam kasus di mana dokter tidak setuju tentang penyebab kematian, dokter yang berkonflik diberikan catatan dokter lain, dan kasus ditinjau ulang. Ketidaksepakatan lebih lanjut diselesaikan dengan pendapat dokter senior yang ketiga.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut pemerintah bakal melakukan autopsi verbal kepada petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal semasa bertugas di Pemilu 2019. Autopsi verbal dilakukan bersama tim independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. "Autopsi verbal, bukan autopsi forensik. Artinya ini dilakukan, penyebab kematian ditanyakan kepada keluarga dan orang-orang sekitar di mana kami dapatkan," kata Nila. "Autopsi verbal diagnosisnya 80 persen tepat," jelasnya. (*)

 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.