Senin, 20/05/2019

Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Senin, 20/05/2019

Ilustrasi / Foto: Zonadamai.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Senin, 20/05/2019

logo

Ilustrasi / Foto: Zonadamai.com

JAKARTA, — Lieus Sungkharisma ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi ini. Dia menyebutkan Lieus ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya, seperti dilansir kompas.com.

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. (*)

Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Senin, 20/05/2019

Ilustrasi / Foto: Zonadamai.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.