Sabtu, 25/05/2019

Gugat Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti ke MK

Sabtu, 25/05/2019

Prabowo - sandi ( foto: BBC.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gugat Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti ke MK

Sabtu, 25/05/2019

logo

Prabowo - sandi ( foto: BBC.com)

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan mereka.  Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi. 

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5), dikutip dari CNNindonesia.

Bambang menuturkan, tak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan.

"Insyaallah kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang penting," katanya. 

Mantan Ketua KPK ini menyebut bukti yang diajukan itu meliputi pelaksanaan pilpres hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Namun ia enggan merinci lebih lanjut terkait bukti yang dilampirkan. 

"Hampir di seluruh wilayah tapi ada yang terkonsentrasi di beberapa daerah. Ada di sekitar Jawa," ucap Bambang. 

Diketahui, Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu. 

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

MK menyatakan akan melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami akan verifikasi dokumen-dokumen tersebut yang nantinya akan kami registrasi dalam buku registrasi perkara pada 11 Juni," ujar panitera Muhidin. 

Selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019. 

"Seandainya di proses sidang akan menambahkan alat bukti maka kami menerima," katanya. 

Dalam proses verifikasi, MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Muhidin mengatakan, tim Prabowo harus memberikan berkas sebanyak 12 rangkap. Termasuk kelengkapan surat kuasa dan berkas yang memuat daftar alat bukti.(*)

Gugat Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti ke MK

Sabtu, 25/05/2019

Prabowo - sandi ( foto: BBC.com)

Berita Terkait


Gugat Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti ke MK

Prabowo - sandi ( foto: BBC.com)

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan mereka.  Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi. 

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5), dikutip dari CNNindonesia.

Bambang menuturkan, tak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan.

"Insyaallah kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang penting," katanya. 

Mantan Ketua KPK ini menyebut bukti yang diajukan itu meliputi pelaksanaan pilpres hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Namun ia enggan merinci lebih lanjut terkait bukti yang dilampirkan. 

"Hampir di seluruh wilayah tapi ada yang terkonsentrasi di beberapa daerah. Ada di sekitar Jawa," ucap Bambang. 

Diketahui, Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu. 

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

MK menyatakan akan melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami akan verifikasi dokumen-dokumen tersebut yang nantinya akan kami registrasi dalam buku registrasi perkara pada 11 Juni," ujar panitera Muhidin. 

Selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019. 

"Seandainya di proses sidang akan menambahkan alat bukti maka kami menerima," katanya. 

Dalam proses verifikasi, MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Muhidin mengatakan, tim Prabowo harus memberikan berkas sebanyak 12 rangkap. Termasuk kelengkapan surat kuasa dan berkas yang memuat daftar alat bukti.(*)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.