Selasa, 11/06/2019

Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

Selasa, 11/06/2019

KH Ma'ruf Amin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

Selasa, 11/06/2019

logo

KH Ma'ruf Amin

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- KPU sama sekali tak pusing dengan tambahan bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi soal status Cawapres KH Ma'ruf Amin. 

KPU bahkan mengingatkan ada caleg DPR RI Gerindra yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6), dikutip dari cnnindonesia.com.

Hasyim mengingatkan beberapa waktu lalu menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6. Sebab Mirah masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga.

Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.

Menyitir penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, Hasyim mengaitkannya dengan status BNI Syariah.

"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.

"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. (*)

Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

Selasa, 11/06/2019

KH Ma'ruf Amin

Berita Terkait


Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

KH Ma'ruf Amin

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- KPU sama sekali tak pusing dengan tambahan bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi soal status Cawapres KH Ma'ruf Amin. 

KPU bahkan mengingatkan ada caleg DPR RI Gerindra yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6), dikutip dari cnnindonesia.com.

Hasyim mengingatkan beberapa waktu lalu menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6. Sebab Mirah masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga.

Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.

Menyitir penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, Hasyim mengaitkannya dengan status BNI Syariah.

"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.

"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. (*)

 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.