Rabu, 26/06/2019

Masih Ditahan, Kivlan Zen Minta Perlindungan Panglima TNI

Rabu, 26/06/2019

Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masih Ditahan, Kivlan Zen Minta Perlindungan Panglima TNI

Rabu, 26/06/2019

logo

Mayjen (Purn) Kivlan Zen

KORANKALTIM.COM, JAKARTA — Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi satu-satunya tersangka makar yang masih ditahan dan menghuni Rutan militer Guntur.

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya telah mengajukan permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

“Surat permohonan sudah dikirimkan sejak Senin (24/6),” katanya, Rabu (26/6/2019), dikutip dari republika.co.id.

Tonin berharap, perlindungan hukum dari Marsekal Hadi sebagai pribadi dan sebagai Panglima TNI dapat menjadi landasan penyidik Polri memberikan penangguhan penahanan. Serta dapat meyakinkan penyidik Polri untuk bisa memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya selama 40 hari ke depan. 

“Kami juga berharap agar segera diselenggarakan gelar perkara sehingga secepatnya dapat merehabilitasi nama baik dan martabat pak Kivlan,” kata Tonin.

Seperti diketahui, Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus kepemilikan senjata api ini berkaitan dengan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Di mana polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. 

Kivlan ditahan sejak 30 Mei 2019. Kivlan Zein pun sebelumnya meminta Perlidungan hukum kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam Wiranto serta beberapa petinggi TNI. 

Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, menolak untuk memberikan keputusan serupa terhadap Kivlan Zen.

Pada Jumat (21/6) siang, Soenarko sudah dapat keluar dari Rutan POM Guntur di Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara itu Kivlan, masih mendekam di rumah tahanan militer tersebut.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menerangkan, memang ada perlakuan berbeda terhadap dua purnawirawan Angkatan Darat (AD) yang dituduh makar dan kepemilikan senjata api itu.

Soenarko, kata Dedi selama dalam tahanan kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Sebaliknya Kivlan, kata Dedi, tidak. “Terhadap Pak Soenarko ini, dia kooperatif. Jadi dikabulkan. Untuk Pak Kivlan, yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang didalami penyidik,” kata Dedi, di Mabes Polri. (*)

Masih Ditahan, Kivlan Zen Minta Perlindungan Panglima TNI

Rabu, 26/06/2019

Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Berita Terkait


Masih Ditahan, Kivlan Zen Minta Perlindungan Panglima TNI

Mayjen (Purn) Kivlan Zen

KORANKALTIM.COM, JAKARTA — Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi satu-satunya tersangka makar yang masih ditahan dan menghuni Rutan militer Guntur.

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya telah mengajukan permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

“Surat permohonan sudah dikirimkan sejak Senin (24/6),” katanya, Rabu (26/6/2019), dikutip dari republika.co.id.

Tonin berharap, perlindungan hukum dari Marsekal Hadi sebagai pribadi dan sebagai Panglima TNI dapat menjadi landasan penyidik Polri memberikan penangguhan penahanan. Serta dapat meyakinkan penyidik Polri untuk bisa memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya selama 40 hari ke depan. 

“Kami juga berharap agar segera diselenggarakan gelar perkara sehingga secepatnya dapat merehabilitasi nama baik dan martabat pak Kivlan,” kata Tonin.

Seperti diketahui, Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus kepemilikan senjata api ini berkaitan dengan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Di mana polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. 

Kivlan ditahan sejak 30 Mei 2019. Kivlan Zein pun sebelumnya meminta Perlidungan hukum kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam Wiranto serta beberapa petinggi TNI. 

Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, menolak untuk memberikan keputusan serupa terhadap Kivlan Zen.

Pada Jumat (21/6) siang, Soenarko sudah dapat keluar dari Rutan POM Guntur di Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara itu Kivlan, masih mendekam di rumah tahanan militer tersebut.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menerangkan, memang ada perlakuan berbeda terhadap dua purnawirawan Angkatan Darat (AD) yang dituduh makar dan kepemilikan senjata api itu.

Soenarko, kata Dedi selama dalam tahanan kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Sebaliknya Kivlan, kata Dedi, tidak. “Terhadap Pak Soenarko ini, dia kooperatif. Jadi dikabulkan. Untuk Pak Kivlan, yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang didalami penyidik,” kata Dedi, di Mabes Polri. (*)

 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.