Jumat, 13/09/2019

Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

Jumat, 13/09/2019

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

Jumat, 13/09/2019

logo

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Jumlah dukungan minimal yang harus dikantongi pasangan calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2020 sebesar 41.274. 

“Sesuai ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen atau 41.273 dukungan KTP,” kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Novan Surya Gafilah saat ditemui usai sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) sore.

Dari 41.273 dukungan KTP harus tersebar di setengah jumlah kecamatan di Kukar. “Kan di Kukar ada 18 kecamatan, jadi sebaran KTP-nya harus di 9 sampai 10 kecamatan,” imbuhnya.  

Dengan syarat dukungan itu, KPU mengimbau kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin bertarung di jalur independen agar segera mengumpulkan dukungan KTP. Sebab, pada akhir 2019 nanti sudah mulai dibuka pendaftaran.  

“Mulai sekarang dikumpulkan syarat dukungan KTP-nya. Karena penyerahan syarat dukungan KTP yang maju jalur independen sudah dibuka pada Desember 2019 sampai Maret 2020,” tuturnya. 

KPU Kukar memprediksi ada enam pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pilkada Kukar 2020 nanti. Prediksi itu berdasarkan Pilkada Kukar 2010 lalu yang diikuti enam paslon. “Estimasi kita ada enam paslon, tiga dari independen dan tiga paslon dari jalur partai politik,” tambah Komisioner KPU Kukar lainnya, Erlyando Saputra. 


Penulis: */Sabri

Editor: M.Huldi

Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

Jumat, 13/09/2019

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Jumlah dukungan minimal yang harus dikantongi pasangan calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2020 sebesar 41.274. 

“Sesuai ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen atau 41.273 dukungan KTP,” kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Novan Surya Gafilah saat ditemui usai sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) sore.

Dari 41.273 dukungan KTP harus tersebar di setengah jumlah kecamatan di Kukar. “Kan di Kukar ada 18 kecamatan, jadi sebaran KTP-nya harus di 9 sampai 10 kecamatan,” imbuhnya.  

Dengan syarat dukungan itu, KPU mengimbau kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin bertarung di jalur independen agar segera mengumpulkan dukungan KTP. Sebab, pada akhir 2019 nanti sudah mulai dibuka pendaftaran.  

“Mulai sekarang dikumpulkan syarat dukungan KTP-nya. Karena penyerahan syarat dukungan KTP yang maju jalur independen sudah dibuka pada Desember 2019 sampai Maret 2020,” tuturnya. 

KPU Kukar memprediksi ada enam pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pilkada Kukar 2020 nanti. Prediksi itu berdasarkan Pilkada Kukar 2010 lalu yang diikuti enam paslon. “Estimasi kita ada enam paslon, tiga dari independen dan tiga paslon dari jalur partai politik,” tambah Komisioner KPU Kukar lainnya, Erlyando Saputra. 


Penulis: */Sabri

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.