Sabtu, 30/11/2019

ASN Tak Perlu Mundur Daftar Panwascam, Cukup Izin Atasan

Sabtu, 30/11/2019

Salah seorang calon peserta yang mendaftarkan diri ikut seleksi Panwascam ke Bawaslu Kukar. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Tak Perlu Mundur Daftar Panwascam, Cukup Izin Atasan

Sabtu, 30/11/2019

logo

Salah seorang calon peserta yang mendaftarkan diri ikut seleksi Panwascam ke Bawaslu Kukar. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sejak dibukanya pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai 27 November 2019, para pendaftar mulai menyerahkan berkas ke Sekretariat Bawaslu Kukar dan di masing-masing 18 kecamatan di Kukar. 

Total 48 orang yang sudah mendaftarkan diri. Waktu pendaftaran sendiri dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sedangkan untuk pendaftaran bakal ditutup pada 3 Desember mendatang.

“Jadi, dari 48 orang yang sudah mendaftarkan diri. Ada dari masyarakat umum, dan juga dari ASN yang sudah mendaftar jadi panwascam,” kata Ketua Bawaslu Kukar, Muhamad Rahman, Jumat (29/11). 

Khusus untuk ASN, kata Rahman, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mendaftar menjadi Panwascam. Diakuinya, dari beberapa nama ASN yang merapat, semua sudah menyerahkan surat izin dari atasan.  “Selagi ada surat izin dari atasannya silakan saja. Nantinya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” katanya.

Pihaknya tidak membatasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam. Prosesnya berjalan mengikuti prosedur yang ditetapkan.  

Bawaslu Kukar membutuhkan 54 orang Panwascam yang tersebar di 18 kecamatan di Kukar. Setiap kecamatan akan diisi tiga orang Panwascam.

Adapun persyaratan calon anggota panitia Panwascam, di antaranya adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Selanjutnya bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak. 

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun tahun atau lebih. Serta tidak terikat dari partai politik. Usia calon panwascam paling rendah 25 tahun. 


Penulis: */Sabri

Editor: M. Huldi

ASN Tak Perlu Mundur Daftar Panwascam, Cukup Izin Atasan

Sabtu, 30/11/2019

Salah seorang calon peserta yang mendaftarkan diri ikut seleksi Panwascam ke Bawaslu Kukar. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.