Jumat, 24/01/2020

Calonkan Diri jadi Wali Kota, Bawaslu Minta Ketegasan Ridwan Tassa

Jumat, 24/01/2020

Bacalon Wali Kota Samarinda, M Ridwan Tassa (dua kanan) saat mendaftar untuk mengikuti penjaringan di DPC PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. ( Foto: Dok.KoranKaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calonkan Diri jadi Wali Kota, Bawaslu Minta Ketegasan Ridwan Tassa

Jumat, 24/01/2020

logo

Bacalon Wali Kota Samarinda, M Ridwan Tassa (dua kanan) saat mendaftar untuk mengikuti penjaringan di DPC PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. ( Foto: Dok.KoranKaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Samarinda, M Ridwan Tassa kini menjadi sorotan. Pasalnya, statusnya kini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Samarinda yakni sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

Ada sejumlah aturan dan kode etik ASN yang disinyalir telah dilanggar. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta sejumlah surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Badan Kepagawaian Nasional (BKN), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam semua regulasi tersebut, secara tegas melarang setiap ASN untuk memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Ridwan Tassa sendiri sebelumnya dikabarkan telah mendaftar di beberapa partai untuk ikut berlaga dalam kontestasi Pilkada Samarinda. Bahkan, sejumlah spanduk dan baliho sudah tersebar di sudut-sudut Kota Samarinda. 

Terkait hal itu, Bawaslu Samarinda mengaku telah menemui Ridwan Tassa untuk meminta klarifikasi terkait statusnya yang masih ASN. “Kami sudah menemui yang bersangkutan. Ini bukan saya langsung. Tapi ada divisi lain yakni dari divisi penindakan yang mendatangi. Karena ASN tidak boleh membuat baliho untuk citra dirinya atau mempromosikan orang lain,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Muhaimin.

Setelah diklarifikasi Ridwan Tassa mengaku belum menentukan sikap untuk tetap maju dalam Pilkada di September mendatang. Bahkan, Ridwan juga mengaku tidak mengetahui soal aturan-aturan tersebut. “Pak Ridwan sendiri bilang dia belum tentu maju. Dia bahkan mengaku tidak tahu soal aturan-aturan seperti itu. Ya, Bawaslu tidak bisa menindak,” lanjut Muhaimin.

Bawaslu mengaku masih perlu mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kita perlu bukti bukti. Kita harus melakukan investigasi apakah bukti-bukti itu ada ataukah tidak. Jangan sampai kita memanggil seseorang tanpa bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.

Ridwan Tassa seharusnya memberikan ketegasan untuk status ASN-nya. Ridwan harus bisa memilih antara jabatan ataukah keseriusannya untuk maju pada Pilkada Samarinda. “Dia harus mundur dari ASN kalau memang mau maju,” pungkas Muhaimin. (*)


Penulis: */Romi

Editor: Aspian Nur

Calonkan Diri jadi Wali Kota, Bawaslu Minta Ketegasan Ridwan Tassa

Jumat, 24/01/2020

Bacalon Wali Kota Samarinda, M Ridwan Tassa (dua kanan) saat mendaftar untuk mengikuti penjaringan di DPC PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. ( Foto: Dok.KoranKaltim)

Berita Terkait


Calonkan Diri jadi Wali Kota, Bawaslu Minta Ketegasan Ridwan Tassa

Bacalon Wali Kota Samarinda, M Ridwan Tassa (dua kanan) saat mendaftar untuk mengikuti penjaringan di DPC PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. ( Foto: Dok.KoranKaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Samarinda, M Ridwan Tassa kini menjadi sorotan. Pasalnya, statusnya kini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Samarinda yakni sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos).

Ada sejumlah aturan dan kode etik ASN yang disinyalir telah dilanggar. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta sejumlah surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Badan Kepagawaian Nasional (BKN), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam semua regulasi tersebut, secara tegas melarang setiap ASN untuk memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Ridwan Tassa sendiri sebelumnya dikabarkan telah mendaftar di beberapa partai untuk ikut berlaga dalam kontestasi Pilkada Samarinda. Bahkan, sejumlah spanduk dan baliho sudah tersebar di sudut-sudut Kota Samarinda. 

Terkait hal itu, Bawaslu Samarinda mengaku telah menemui Ridwan Tassa untuk meminta klarifikasi terkait statusnya yang masih ASN. “Kami sudah menemui yang bersangkutan. Ini bukan saya langsung. Tapi ada divisi lain yakni dari divisi penindakan yang mendatangi. Karena ASN tidak boleh membuat baliho untuk citra dirinya atau mempromosikan orang lain,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Muhaimin.

Setelah diklarifikasi Ridwan Tassa mengaku belum menentukan sikap untuk tetap maju dalam Pilkada di September mendatang. Bahkan, Ridwan juga mengaku tidak mengetahui soal aturan-aturan tersebut. “Pak Ridwan sendiri bilang dia belum tentu maju. Dia bahkan mengaku tidak tahu soal aturan-aturan seperti itu. Ya, Bawaslu tidak bisa menindak,” lanjut Muhaimin.

Bawaslu mengaku masih perlu mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kita perlu bukti bukti. Kita harus melakukan investigasi apakah bukti-bukti itu ada ataukah tidak. Jangan sampai kita memanggil seseorang tanpa bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.

Ridwan Tassa seharusnya memberikan ketegasan untuk status ASN-nya. Ridwan harus bisa memilih antara jabatan ataukah keseriusannya untuk maju pada Pilkada Samarinda. “Dia harus mundur dari ASN kalau memang mau maju,” pungkas Muhaimin. (*)


Penulis: */Romi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.