Selasa, 19/05/2020

Besok, Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dibahas DPR dan KPU

Selasa, 19/05/2020

Ilustrasi ( ((suara.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Besok, Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dibahas DPR dan KPU

Selasa, 19/05/2020

logo

Ilustrasi ( ((suara.com)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggelar Rapat Kerja untuk membahas rencana memulai kembali tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 Rabu (20/5/2020) besok.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sudah meminta izin ke pimpinan DPR untuk bisa menggelar rapat kerja tersebut di tengah masa reses yang sedang berjalan saat ini. "Rabu kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu (Pilkada Serentak 2020)," kata Doli mengutip dari cnnindonesia.com.

Dia menerangkan rapat kerja bisa dilaksanakan di tengah masa reses, karena topik pembahasan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 bersifat darurat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, rapat kerja rencananya akan berlangsung pukul 14.00 WIB dan bersifat terbuka atau bisa disaksikan oleh publik.

Sebelumnya, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan. "Kami hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5/2020) akhir pekan lalu.

Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.

Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19). Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona. Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia. (*)

Besok, Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dibahas DPR dan KPU

Selasa, 19/05/2020

Ilustrasi ( ((suara.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.