Rabu, 20/05/2020

Bantuan Keuangan ke Parpol Tak Sebanding dengan Partisipasi Masyarakat

Rabu, 20/05/2020

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bantuan Keuangan ke Parpol Tak Sebanding dengan Partisipasi Masyarakat

Rabu, 20/05/2020

logo

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Harry Setya Nugraha angkat bicara mengenai bantuan keuangan partai politik dan partisipasinya pada masyarakat. Menurutnya Bantuan keuangan parpol belum maksimal tingkatkan partisipasi masyarakat

"Parpol dituntut untuk bijak dalam penggunaanya. Pasal 34 ayat (3) UU Parpol telah menguraikan secara tegas bantuan kuangan yang bersumber dari APBN/ABPD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik. Setiap kita tentu paham makna 'diprioritaskan' tersebut," ungkapnya kepada korankaltim.com, Rabu (20/5/2020) tadi.

Diprioritaskan dalam artian bantuan tersebut tidak boleh digunakan sebelum urusan pendidikan politik telah dilaksanakan dengan baik oleh setiap parpol. Salah satu tujuan dan indikator keberhasilan dari pendidikan politik yakni dengan meningkatnya partisipasi politik. "Apabila saat ini partisipasi politik masih dirasa rendah, dan kemandirian dalam membangun karakter bangsa belum terbentuk, dapat dipastikan bahwa pendidikan politik belum dilaksanakan dengan baik," jelas Harry.

Pendidikan politik adalah tanggungjawab bersama dari siapa saja yang telah terdidik, namun bagaimanapun partai politik adalah lokomitifnya. Meskipun angka partisipasi politik pada Pemilu tahun 2019 di Kaltim terlihat mengalami peningkatan, tetapi masih ditemukannya fenomena politik uang, black campaign, dan persoalan netralitas ASN.

"Masih ada persoalan substansial mengenai pendidikan politik di negara kita. Karna tujuan dari pendidikan politik tidak saja terbatas pada peningkatan angka partisipasi politik, tetapi lebih daripada itu, Bahkan jika kita obyektif, peningkatan partisipasi politik Pemilu Tahun 2019 di Kaltim pun sesungguhnya masih dibawah angka yang ditargetkan oleh KPU yakni 77,5%. Pada pemilu 2019, angka partisipasi politik di Kaltim baru mencapai angka 75,24%," sebut Harry. (*)


Penulis : Faishal Alwan Yasir

Editor: Aspian Nur


Bantuan Keuangan ke Parpol Tak Sebanding dengan Partisipasi Masyarakat

Rabu, 20/05/2020

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.