Selasa, 23/06/2020

Aji Mirni Mawarni: Tak Mendesak, RUU HIP Harus Ditolak

Selasa, 23/06/2020

Aji Mirni Mawarni

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aji Mirni Mawarni: Tak Mendesak, RUU HIP Harus Ditolak

Selasa, 23/06/2020

logo

Aji Mirni Mawarni

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rancangan Undung-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi pembahasan saat digelarnya Sosialisasi Empat Pilar Jumat (19/6/2020) pekan lalu  di Jalan Angklung, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu. Ahmad Faiz Chozin dari Yayasan Al-Kaustar Samarinda jadi nara sumber pada kegiatan yang dihadiri 150 orang ini.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi dari pengurus maupun jamaah mesjid dan berbagai elemen masyarakat adalah tentang bagaimana tanggapan Aji Mirni Mawarni sebagai Anggota DPD RI Kaltim terkait RUU HIP. 

“Pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan dan harus ditolak. RUU ini tidak mendesak, banyak berisi pasal yang multitafsir dan akhirnya mubazir. Saat ini Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan tersebut,” kata Mawar.

“Saya juga menilai RUU HIP tidak memiliki urgensi, karena kita sudah memiliki penafsiran utama Pancasila yang merupakan haluan penyelenggara negara, yakni UUD NRI 1945. Perumusan Pancasila pada tingkat norma UU juga menurunkan nilai dan posisi Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa. Juga sudah ada  Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang memberikan pedoman bagaimana warga bangsa ini menjalani kehidupan di bidang ideologi, politik pemerintahan, budaya bahkan hingga penegakan hukum. Di bidang keamanan negara, khususnya terkait dengan ideologi, kita masih punya sejumlah aturan, khususnya Tap MPRS XXV 1966,” paparnya.

Sejumlah ormas Islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah mengkritik keras RUU HIP. Mereka menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme/marxisme.

Pembahasan lebih lanjut RUU HIP tanpa pemahaman yang baik tentang Pancasila, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI. DPD RI sudah bersikap menolak pembahasan RUU tersebut. Saya berharap, pimpinan DPR dan seluruh fraksi mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan, dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas. 

Menurut Mawar yang lebih penting saat ini adalah pemahaman tentang Pancasila yang harus terus diterapkan oleh semua lapisan masyarakat untuk mempererat kesatuan NKRI, beliau juga menghimbau kepada seluruh peserta agar tetap menanamkan ideologi Pancasila disetiap aktivitas yang dilakukan. (*)

Aji Mirni Mawarni: Tak Mendesak, RUU HIP Harus Ditolak

Selasa, 23/06/2020

Aji Mirni Mawarni

Berita Terkait


Aji Mirni Mawarni: Tak Mendesak, RUU HIP Harus Ditolak

Aji Mirni Mawarni

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rancangan Undung-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi pembahasan saat digelarnya Sosialisasi Empat Pilar Jumat (19/6/2020) pekan lalu  di Jalan Angklung, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu. Ahmad Faiz Chozin dari Yayasan Al-Kaustar Samarinda jadi nara sumber pada kegiatan yang dihadiri 150 orang ini.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi dari pengurus maupun jamaah mesjid dan berbagai elemen masyarakat adalah tentang bagaimana tanggapan Aji Mirni Mawarni sebagai Anggota DPD RI Kaltim terkait RUU HIP. 

“Pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan dan harus ditolak. RUU ini tidak mendesak, banyak berisi pasal yang multitafsir dan akhirnya mubazir. Saat ini Pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan tersebut,” kata Mawar.

“Saya juga menilai RUU HIP tidak memiliki urgensi, karena kita sudah memiliki penafsiran utama Pancasila yang merupakan haluan penyelenggara negara, yakni UUD NRI 1945. Perumusan Pancasila pada tingkat norma UU juga menurunkan nilai dan posisi Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa. Juga sudah ada  Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang memberikan pedoman bagaimana warga bangsa ini menjalani kehidupan di bidang ideologi, politik pemerintahan, budaya bahkan hingga penegakan hukum. Di bidang keamanan negara, khususnya terkait dengan ideologi, kita masih punya sejumlah aturan, khususnya Tap MPRS XXV 1966,” paparnya.

Sejumlah ormas Islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah mengkritik keras RUU HIP. Mereka menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme/marxisme.

Pembahasan lebih lanjut RUU HIP tanpa pemahaman yang baik tentang Pancasila, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI. DPD RI sudah bersikap menolak pembahasan RUU tersebut. Saya berharap, pimpinan DPR dan seluruh fraksi mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan, dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas. 

Menurut Mawar yang lebih penting saat ini adalah pemahaman tentang Pancasila yang harus terus diterapkan oleh semua lapisan masyarakat untuk mempererat kesatuan NKRI, beliau juga menghimbau kepada seluruh peserta agar tetap menanamkan ideologi Pancasila disetiap aktivitas yang dilakukan. (*)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.