Kamis, 10/08/2017

MKD Proses Viktor Laiskodat Usai Reses

Kamis, 10/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MKD Proses Viktor Laiskodat Usai Reses

Kamis, 10/08/2017

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD telah menerima pelaporan atas nama Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat. Dasco mengungkapkan, pelaporan baru akan diproses setelah masuk masa persidangan DPR pada pekan depan.

“Karena pada saat ini reses sehingga verifikasi baru akan dilakukan setelah masuk reses. Karena verifikasi wajib dilakukan tenaga ahli MKD dan didampingi oleh minimal satu anggota MKD,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/8).

Menurut Dasco, MKD baru menerima satu pelaporan terkait pernyataan kontroversial Viktor Laiskodat saat berpidato dalam sebuah acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun diketahui, sudah ada dua partai yang melaporkan ke MKD yakni perwakilan PKS dan Partai Demokrat.

“Sementara baru satu. Kalau Demokrat hanya memberikan rilis bahwa sudah melaporkan ke Bareskrim,” katanya.

Ia mengungkap laporan tersebut baru diterima dari PKS yang didaftarkan pada Senin lalu. Namun, laporan tersebut masih harus melalui verifikasi admimistrasi yang dilakukan MKD.

Sebab menurut Dasco, masih ada kekurangan dari laporan PKS terkait belum adanya lampiran identitas pengurus partai dalam surat pelaporan, sehingga diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya, sebelum dilakukan verifikasi materi.

“Namun dari informasi yang kita dapat kenapa lama, mengatas namakan partai, memakai kop surat partai tapi identitas sebagai pengurus partai tidak dilampirkan. Nah itu kalau kita verifikasi kita kasih kesempatan 14 hari untuk melengkapi data-data yang harus sesuai,” jelasnya.

Barulah setelah verifikasi administrasi lolos, maka akan dilakukan verifikasi materi. Dasco kembali menegaskan proses verifikasi materi baru akan dilakukan setelah masa reses usai.

Namun Dasco enggan berandai-andai apakah nantinya dalam verifikasi materi itu pernyataan Victor memenuhi unsur perkara atau tidak.

“Nah nanti kita lihat dari verifikasi materi perkara, apakah memenuhi unsur atau tidak, kemudian alat bukti yang disampaikan pelapor. Nah itu juga kita verifikasi,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara terkait mekanisme persidangan, apakah akan digelar secara terbuka atau tertutup, menurut Dasco sesuai ketentuan yang telah diatur rapat soal etika akan digelar secara tertutup. Namun, bisa saja digelar terbuka kalau terlapor meminta atau tak keberatan sidang digelar terbuka.

“Bisa terbuka bila yang bersangkutan minta atau tak keberatan terbuka. Tapi selalu aturan yang ada bersifat tertutup. Itu kalo disidangkan ya. Ini masih jauh. Masih verifikasi,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya PKS dan Partai Demokrat resmi melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (7/8).

Hal ini berkaitan pernyataan Victor saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai pro ekstrimis Islam dan mendukung kelompok khilafah.

Karena pernyataannya tersebut juga, empat partai melalui perwakilannya masing-masing kompak melaporkan Victor ke Bareskrim Polri dan menyusul ke MKD. (rol)


MKD Proses Viktor Laiskodat Usai Reses

Kamis, 10/08/2017

Berita Terkait


MKD Proses Viktor Laiskodat Usai Reses

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD telah menerima pelaporan atas nama Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat. Dasco mengungkapkan, pelaporan baru akan diproses setelah masuk masa persidangan DPR pada pekan depan.

“Karena pada saat ini reses sehingga verifikasi baru akan dilakukan setelah masuk reses. Karena verifikasi wajib dilakukan tenaga ahli MKD dan didampingi oleh minimal satu anggota MKD,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/8).

Menurut Dasco, MKD baru menerima satu pelaporan terkait pernyataan kontroversial Viktor Laiskodat saat berpidato dalam sebuah acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun diketahui, sudah ada dua partai yang melaporkan ke MKD yakni perwakilan PKS dan Partai Demokrat.

“Sementara baru satu. Kalau Demokrat hanya memberikan rilis bahwa sudah melaporkan ke Bareskrim,” katanya.

Ia mengungkap laporan tersebut baru diterima dari PKS yang didaftarkan pada Senin lalu. Namun, laporan tersebut masih harus melalui verifikasi admimistrasi yang dilakukan MKD.

Sebab menurut Dasco, masih ada kekurangan dari laporan PKS terkait belum adanya lampiran identitas pengurus partai dalam surat pelaporan, sehingga diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya, sebelum dilakukan verifikasi materi.

“Namun dari informasi yang kita dapat kenapa lama, mengatas namakan partai, memakai kop surat partai tapi identitas sebagai pengurus partai tidak dilampirkan. Nah itu kalau kita verifikasi kita kasih kesempatan 14 hari untuk melengkapi data-data yang harus sesuai,” jelasnya.

Barulah setelah verifikasi administrasi lolos, maka akan dilakukan verifikasi materi. Dasco kembali menegaskan proses verifikasi materi baru akan dilakukan setelah masa reses usai.

Namun Dasco enggan berandai-andai apakah nantinya dalam verifikasi materi itu pernyataan Victor memenuhi unsur perkara atau tidak.

“Nah nanti kita lihat dari verifikasi materi perkara, apakah memenuhi unsur atau tidak, kemudian alat bukti yang disampaikan pelapor. Nah itu juga kita verifikasi,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara terkait mekanisme persidangan, apakah akan digelar secara terbuka atau tertutup, menurut Dasco sesuai ketentuan yang telah diatur rapat soal etika akan digelar secara tertutup. Namun, bisa saja digelar terbuka kalau terlapor meminta atau tak keberatan sidang digelar terbuka.

“Bisa terbuka bila yang bersangkutan minta atau tak keberatan terbuka. Tapi selalu aturan yang ada bersifat tertutup. Itu kalo disidangkan ya. Ini masih jauh. Masih verifikasi,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya PKS dan Partai Demokrat resmi melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (7/8).

Hal ini berkaitan pernyataan Victor saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai pro ekstrimis Islam dan mendukung kelompok khilafah.

Karena pernyataannya tersebut juga, empat partai melalui perwakilannya masing-masing kompak melaporkan Victor ke Bareskrim Polri dan menyusul ke MKD. (rol)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.