Rabu, 16/08/2017

KPU Hanya Akui PPP Romi

Rabu, 16/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Hanya Akui PPP Romi

Rabu, 16/08/2017

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah terdaftar dan disetujui di Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan itu diberikan menanggapi perpecahan yang masih terjadi di kepengurusan partai berlambang kakbah tersebut. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, penyelenggara pemilu hanya bisa mengakui keberadaan parpol yang mendapat pengakuan dari pemerintah. 

“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham, yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM”, ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/8).  

Kepengurusan PPP yang terdaftar di Kemenkumham adalah pimpinan Muhammad Romahurmuziy. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan DPP PPP pimpinan Romi pada 27 April 2016. SK yang dikeluarkan bernomor M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2016-2021. 

Pasca penerbitan SK, Djan Faridz mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTTUN Jakarta yang vonisnya dibacakan pada 22 November 2016. 

Pengadilan pun membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP Rommy yang sebelumnya telah disetujui. Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP yang dipimpin Romi mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.  

Banding tersebut dikabulkan majelis hakim. Salah satu pertimbangan putusan saat itu karena dualisme kepengurusan parpol seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik. Keputusan itu dikeluarkan pada 6 Juni lalu. (cnn)


KPU Hanya Akui PPP Romi

Rabu, 16/08/2017

Berita Terkait


KPU Hanya Akui PPP Romi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah terdaftar dan disetujui di Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan itu diberikan menanggapi perpecahan yang masih terjadi di kepengurusan partai berlambang kakbah tersebut. Komisioner KPU RI Hasyim Ashari berkata, penyelenggara pemilu hanya bisa mengakui keberadaan parpol yang mendapat pengakuan dari pemerintah. 

“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan terdaftar di Kemenkumham, yang ada keputusan Menteri Hukum dan HAM”, ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (15/8).  

Kepengurusan PPP yang terdaftar di Kemenkumham adalah pimpinan Muhammad Romahurmuziy. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan DPP PPP pimpinan Romi pada 27 April 2016. SK yang dikeluarkan bernomor M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2016-2021. 

Pasca penerbitan SK, Djan Faridz mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTTUN Jakarta yang vonisnya dibacakan pada 22 November 2016. 

Pengadilan pun membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP Rommy yang sebelumnya telah disetujui. Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP yang dipimpin Romi mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.  

Banding tersebut dikabulkan majelis hakim. Salah satu pertimbangan putusan saat itu karena dualisme kepengurusan parpol seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik. Keputusan itu dikeluarkan pada 6 Juni lalu. (cnn)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.