Kamis, 17/08/2017

KPU Pastikan Pilgub Satu Putaran

Kamis, 17/08/2017

Muhammad Taufik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Pastikan Pilgub Satu Putaran

Kamis, 17/08/2017

logo

Muhammad Taufik

SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim akan berlangsung satu putaran. Sebab, Pilgub kali ini tak menggunakan lagi sistem 50 persen plus 1 suara. Sehingga, pemenang akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pada Pasal 109 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, maka dalam Pilgub 2018 mendatang, apabila dalam perolehan suara nanti ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara tertinggi, meskipun belum mencapai perolehan suara 50 persen, maka secara otomatis paslon itulah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2018, kecuali jika ada gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK). 

Pilgub 2018 tidak lagi mengenal dua putaran. Dua putaran hanya berlaku di Pilkada DKI Jakarta saja. Di daerah termasuk Kaltim, hanya satu putaran. Jadi, berapapun suara, meskipun dari para paslon itu belum ada yang memperoleh suara 50 persen, maka paslon yang memperoleh suara tertinggi secara otomatis terpilih.

“Hanya satu putaran, itu regulasi undang-undang,” kata Taufik, Kamis (17/8) kemarin.

Sekalipun ada paslon yang hanya memperoleh suara 30 persen dari total suara. Namun, jika raihan suaranya paling tinggi dibanding paslon lainnya, maka otomatis calon itulah yang dinyatakan pemenang. Itu membuat perhelatan Pilgub Kaltim, dan di seluruh daerah lain bakal berlangsung ketat. (sab)


KPU Pastikan Pilgub Satu Putaran

Kamis, 17/08/2017

Muhammad Taufik

Berita Terkait


KPU Pastikan Pilgub Satu Putaran

Muhammad Taufik

SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim akan berlangsung satu putaran. Sebab, Pilgub kali ini tak menggunakan lagi sistem 50 persen plus 1 suara. Sehingga, pemenang akan ditentukan dari perolehan suara terbanyak.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pada Pasal 109 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, maka dalam Pilgub 2018 mendatang, apabila dalam perolehan suara nanti ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara tertinggi, meskipun belum mencapai perolehan suara 50 persen, maka secara otomatis paslon itulah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2018, kecuali jika ada gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK). 

Pilgub 2018 tidak lagi mengenal dua putaran. Dua putaran hanya berlaku di Pilkada DKI Jakarta saja. Di daerah termasuk Kaltim, hanya satu putaran. Jadi, berapapun suara, meskipun dari para paslon itu belum ada yang memperoleh suara 50 persen, maka paslon yang memperoleh suara tertinggi secara otomatis terpilih.

“Hanya satu putaran, itu regulasi undang-undang,” kata Taufik, Kamis (17/8) kemarin.

Sekalipun ada paslon yang hanya memperoleh suara 30 persen dari total suara. Namun, jika raihan suaranya paling tinggi dibanding paslon lainnya, maka otomatis calon itulah yang dinyatakan pemenang. Itu membuat perhelatan Pilgub Kaltim, dan di seluruh daerah lain bakal berlangsung ketat. (sab)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.